Resahkan Warga, Warung Karaoke di Cerme Gresik Digrebek Polisi, 16 Orang Diamankan

Warung karaoke di Cerme Gresik, Jawa Timur, digrebek polisi, pada Jumat malam (27/3/2026).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Polres Gresik
GREBEK WARUNG KARAOKE - Polres Gresik menggrebek warung karaoke di Cerme Gresik, Jumat (27/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek warung karaoke di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik setelah laporan warga melalui kanal “Lapor Cak Rama”.
  • Petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dan membawa 16 orang untuk pemeriksaan.
  • Hasil tes urine menunjukkan 15 orang negatif narkoba, sementara satu orang positif amphetamine dan masih didalami.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warung karaoke di Cerme Gresik, Jawa Timur, digrebek polisi, pada Jumat malam (27/3/2026). Operasi ini digelar berawal dari aduan warga melalui kanal Lapor Cak Rama.

Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme. Tim gabungan langsung bergerak pada Jumat malam.

Mendatangi tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan.

Baca juga: Ely Karyawan Karaoke Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Rokok Tiap Pagi, Jual dengan Harga Murah

Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu.

Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110.

"Warga bisa melapor gratis, untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811-8800-2006," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved