Perusahaan Biosolar Industri di Gresik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Merugi Rp280 Juta

Perusahaan PT Panji Gemilang Utama melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Istimewa
LAPORAN DUGAAN PENCEMARAN - General Manager perusahaan, Harry Wicaksono, saat melapor ke Mapolres Gresik. 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah perusahaan di bidang penjualan dan distribusi biosolar industri melapor ke Polres Gresik.

Perusahaan PT Panji Gemilang Utama (PGU) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita yang Viral, Korban Akhirnya Melapor

Perusahaan yang bergerak di penjualan dan distribusi bahan bakar minyak khususnya biosolar industri tersebut melapor setelah mengalami kerugian operasional sekitar Rp280 juta, akibat terganggunya distribusi kepada pelanggan.

Laporan tersebut diajukan oleh General Manager perusahaan, Harry Wicaksono, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.

Dalam laporan itu, perusahaan menyatakan adanya sejumlah pihak yang mengaku sebagai media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas distribusi BBM milik perusahaan.

Selain dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga memasukkan unsur dugaan menghambat kegiatan usaha dan perbuatan tidak menyenangkan.

Empat orang yang dilaporkan masing-masing mengaku sebagai wartawan dari media online.

Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) lalu, saat PGU mengirimkan biosolar industri dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik menuju salah satu Konsumen di Lamongan sebanyak 10 kiloliter menggunakan armada truk tangki.

Setibanya di Bunder Gresik, truk tersebut dibuntuti hingga ke Lamongan.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai media dan mendatangi truk tersebut lalu meminta memeriksa dokumen pengangkutan.

Mereka kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.

Petugas kepolisian yang datang selanjutnya membawa sopir truk untuk dimintai keterangan.

Namun setelah pemeriksaan, sopir dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana di bidang migas.

Sehari setelah kejadian, Selasa (14/4/2026), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved