Sosok Antoni Diduga Otak Kasus SK ASN Palsu Pemkab Gresik Kini Diburu Polisi

Satreskrim Polres Gresik memantau dan menyebut jika AT merupakan pria berusia 47 tahun yang sedang di luar Pulau Jawa.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media di lorong Satreskrim Polres Gresik, Jumat (24/4/2026). Sosok Antoni diduga dalang kasus SK ASN palsu kini diburu polisi. 

"Monggo orang ber-statement seperti itu, yang jelas kita sudah menyerahkan semua ke aparat penegak hukum" ujar Agung.

Agung juga menghargai para korban yang mengadu ke BKPSDM yang dijadikan informasi dan pedoman.

"Nanti aparat penegak hukum yang mengetahui sampai sejauh mana," tambahnya.

Baca juga: Korban SK ASN Palsu Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Gresik Minta Verifikasi & Validasi Seluruh ASN

Disinggung mengenai kedekatannya dengan AT, Agung mengaku tidak mengenal AT.

Hal itu membantah tuduhan Agus Priyono yang mengaku jadi korban SK palsu ASN.

"Tidak tahu (AT)," singkatnya.

Pengakuan Korban Tergiur Jalur Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Agus Priyon ASN aktif yang bertugas di Dinas PMD mengaku korban.

Pria asal Lamongan itu tergiur atau yakin tawaran SK ASN oleh AT.

Alasannya, karena ia melihat kedekatan AT dengan Kepala BKPSDM.

Dia membawa anaknya, dan tiga saudaranya untuk menjadi abdi negara lewat jalur ilegal itu.

Ratusan juta rupiah digelontorkan.

"Karena saya tau pak Agung BKPSDM dekat dengan pak Anton. Ada bukti chat pak Anton dengan Pak Agung, benar atau tidaknya biar nanti dibuktikan," tandasnya.

Hal itu membuat Agus mengiyakaan tawaran AT dan mendaftarkan anaknya untuk masuk ASN lewat jalur pintas atau tanpa tes.

Hanya dengan membayar ratusan juta.

"Bayarnya transfer, tidak langsung jadi dicicil. Masing-masing itu Rp125 juta per orang," tutupnya.

Jangan percaya rekrutmen palsu

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memastikan tidak ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.

Hal tersebut disampaikan untuk memberi kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah maraknya surat keputusan (SK) palsu serta penipuan berkedok rekrutmen PNS berbayar.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan, kebijakan tidak ada rekruitmen CPNS di Pemkab Gresik berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Gresik.

Bupati Yani juga menegaskan, Pemkab Gresik berharap, masyarakat lebih waspada dan saling mengingatkan, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). 

“Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tidak menjadi korban. Tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal Pemerintah secara resmi,” kata Bupati Yani, melalui Diskominfo Gresik, Selasa (14/4/2026). 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengatakan,  BKPSDM  segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat.

Baca juga: Marak SK Palsu, Satpol PP Gresik Gelar Razia Besar-besaran, Incar ASN yang Keluar Saat Jam Kerja 

“Kami akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan masuk CPNS, apalagi dengan meminta sejumlah uang, dipastikan itu tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya,” kata Agung. 

Lebih lanjut Agung juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi jika ada informasi melalui kanal resmi BKPSDM.

“Jika menemukan informasi mencurigakan atau ada pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan menjadi CPNS dengan cara berbayar, segera laporkan melalui Call Center 112, pesan langsung Instagram @bkpsdmgresikkab, atau WhatsApp resmi BKPSDM Gresik di 0812-3219-5181. Kami siap menindaklanjuti,” katanya. 

Agung juga menegaskan, bahwa BKPSDM membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun menemukan modus serupa segera melapor.

“Kami membuka kanal pengaduan seluas-luasnya. Jika ada warga yang merasa tertipu atau menemukan modus serupa, segera laporkan ke BKPSDM, agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya. 

Diketahui, beredar Surat Keputusan (SK) menimpa masyarakat Gresik dan nekat masuk kantor di lingkungan Pemkab Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved