Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

Tersangka mengaku telah menipu 14 korban, modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Istimewa
SK ASN PALSU - Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat press release terkait SK ASN palsu, Senin (27/4/2026). 

"Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta."

"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Selain itu, penyidik Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.

"Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat," katanya. 

Dari kejadian tersebut, AKBP Ramadhan menghimbau mengimbau kepada masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. 

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Masyarakat jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006," pungkasnya. 

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa.  

"Kami tegaskan, Pemkab Gresik tidak ada rekruitmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik," kata Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved