Gagal Mediasi Bayar Success Fee, Gugatan SPPG di Gresik Sebesar Rp8 M Dilanjut

Kasus gugatan perdata dari PT BPK terhadap SPPG di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus berlanjut.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
SPPG - Sidang gugatan perdata dari PT BPK kepada pengelola SPPG di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/4/2026). 

Sementara kuasa hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i mengatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban pihak tergugat.

"Sebab, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian PTdan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun, hanya bisa menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Abdullah Syafi'i. 

Begitu juga dengan bukti-bukti transfer dari SPPG  ke PT BPK.

"Karena kita tidak tahu, bahwa PT BPK itu adalah sama-sama mitra mandiri. Setelah tahu posisi PT BPK, kita tidak melakukan transfer," katanya. 

Oleh karena itu, Abdullah Syafi'i meminta pihak YPPSDP untuk menunjukkan kerja sama PT BPK dan kewenangannya dalam koordinator dengan SPPG.

Sehingga, bisa memperjelas peran PT BPK.

"Kami menyayangkan, kalau YPPSDP ingin menunjukkan kebenaran PT BPK dengan SPPG. Maka, ada apa dengan yayasan, kenapa mundur," katanya. 

Baca juga: Berkah Gelar Nobar Persebaya VS Arema, Kafe di Surabaya Raup Omzet Jutaan Rupiah

Diketahui, ada 8 SPPG yang digugat PT BPK akibat wanprestasi tidak membayar sukses fee kepada PT BPK.

Upaya mediasi gagal, sehingga pihak SPPG digugat sebesar Rp8 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved