Pemkab Tulungagung Terima DBHCHT Tahun 2025 Sekitar Rp 47,1 Miliar, Akan Disalurkan untuk 11 OPD
Pemkab Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sekitar Rp 47,1 miliar, akan disalurkan untuk 11 OPD.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Untuk Bagian Perekonomian memang kecil, karena untuk kesekretariatan,” jelas Arif, menjelaskan alokasi untuk OPD yang dipimpinnya.
Kominfo menerima alokasi terkecil untuk kebutuhan publikasi pelaksanaan program DBHCHT di Pemkab Tulungagung.
Hingga Juni 2025 realisasi program dari DBHCHT sekitar Rp 9,4 miliar atau sekitar 21,81 persen.
Masih menurut Arif, realisasi tertinggi ada di Dinas Kesehatan, masing-masing untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, dan belanja obat.
Kenaikan DBHCHT ini salah satu indikator produksi rokok di Kabupaten Tulungagung meningkat.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“DBHCHT ini dibayarkan ke daerah penghasil cukai rokok. Semakin banyak cukai yang disetor, alokasi DBHCHT semakin besar,” paparnya.
Namun tahun 2025 ini ada perubahan persentase penyaluran.
Jika sebelumnya alokasi untuk provinsi lebih besar, tahun ini alokasi untuk daerah lebih besar.
Namun daerah yang selama ini tidak menghasilkan cukai rokok juga mendapatkan alokasi.
DBHCHT
Tulungagung
Arif Efendi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Skema Kuota Haji Tahun 2026 Berubah, Lebih Berkeadilan Berdasarkan Masa Tunggu |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Ribuan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Tersesat di Air Terjun Songgon, 2 Remaja Banyuwangi Panik Saat Malam Tiba, Dievakuasi SAR Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-korupsi-dana-desa-Rp740-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.