Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Tulungagung Terima DBHCHT Tahun 2025 Sekitar Rp 47,1 Miliar, Akan Disalurkan untuk 11 OPD

Pemkab Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sekitar Rp 47,1 miliar, akan disalurkan untuk 11 OPD.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI (Arsip) - Pemkab Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sekitar Rp 47,1 miliar. Perinciannya, Rp 43,5 miliar dialokasikan di APBD murni dan sekitar Rp 3,6 miliar ditambahkan saat APBD perubahan, Senin (8/9/2025). 

“Untuk Bagian Perekonomian memang kecil, karena untuk kesekretariatan,” jelas Arif, menjelaskan alokasi untuk OPD yang dipimpinnya.

Kominfo menerima alokasi terkecil untuk kebutuhan publikasi pelaksanaan program DBHCHT di Pemkab Tulungagung.

Hingga Juni 2025 realisasi program dari DBHCHT sekitar Rp 9,4 miliar atau sekitar 21,81 persen.

Masih menurut Arif, realisasi tertinggi ada di Dinas Kesehatan, masing-masing untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, dan belanja obat.

Kenaikan DBHCHT ini salah satu indikator produksi rokok di Kabupaten Tulungagung meningkat.

Hal ini tidak lepas dari banyaknya pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“DBHCHT ini dibayarkan ke daerah penghasil cukai rokok. Semakin banyak cukai yang disetor, alokasi DBHCHT semakin besar,” paparnya.

Namun tahun 2025 ini ada perubahan persentase penyaluran.

Jika sebelumnya alokasi untuk provinsi lebih besar, tahun ini alokasi untuk daerah lebih besar.

Namun daerah yang selama ini tidak menghasilkan cukai rokok juga mendapatkan alokasi. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved