Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibunda Tiara Korban Mutilasi saat Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Alvi Terancam Hukuman Mati

Tak Terbendung tangisan ibunda Tiara, korban mutilasi yang dilakukan oleh Alvi di kos-kosannya. Sang ibu sempat mendapat firasat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
IBUNDA TIARA SYOK - Foto Alvi Maulana pelaku mutilasi bersama korban, Tiara (kanan) dan ibunda Tiara (kiri) saat menerima jasad sang putri di rumahnya, Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (9/9/2025). Setahun tak komunikasi, ibunda Tiara ternyata sempat punya firasat buruk sebelum sang putri dibunuh dan dimutilasi oleh Alvi Maulana. 

Hingga akhirnya pada awal September 2025, keluarga syok mendapatkan kabar bahwa Tiara sudah tak bernyawa dengan kondisi memilukan yakni dimutilasi.

Orangtua dan adik Tiara pun terpukul dengan kabar tersebut.

"Pasti orangtua kaget mengetahuinya, apalagi korban mempunyai adik perempuan," kata AKP Fauzy Pratama.

Atas kasus pilu yang menimpa putri sulungnya, ayah Tiara, SD mengurai kepiluan.

Setelah jasad sang putri diantar ke rumah duka, SD meminta agar pelaku dihukum berat.

"Pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang sadis, hukuman berat maksimal," pinta SD.

Baca juga: Sosok Kades Barno Buat Program Warga Bayar Pajak Pakai Pisang, Per Kg Dinilai Rp 5 Ribu

Ibu menangis terima jasad anak tak utuh

Isak tangis mewarnai kedatangan jenazah Tiara Angelina Saraswati (25), korban pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulana (24).

Potongan jenazah Tiara diantarkan ke rumah duka keluarganya di Desa Made, Lamongan, Jawa Timur pada Selasa (9/9/2025) malam.

Ibunda Tiara, Evi tak kuasa menahan kesedihan setelah menerima jasad sang putri yang tak lagi utuh.

Belakangan terkuak, Evi ternyata sudah punya firasat buruk sebelum Tiara dibunuh dan dimutilasi.

TERSANGKA MUTILASI - Tampang tersangka pembunuh dan pemutilasi, Alvi Maulana (24) saat digelandang petugas kembali menuju Rutan Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.
TERSANGKA MUTILASI - Tampang tersangka pembunuh dan pemutilasi, Alvi Maulana (24) saat digelandang petugas kembali menuju Rutan Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

Firasat itu muncul lantaran Evi sudah nyaris satu tahun tak berkomunikasi dengan Tiara.

Diwartakan sebelumnya, Tiara dibunuh oleh sang kekasih, Alvi Maulana pada 31 Agustus 2025.

Tak cuma dibunuh, jasad Tiara juga dimutilasi oleh Alvi dengan keji.

Sadisnya, Alvi memotong jenazah kekasihnya itu sampai menjadi ratusan bagian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved