Kapolda Jatim Geram dengan Ulah Kelompok Anarkis yang Kerap Susupi Aksi Damai hingga Berujung Ricuh
Kelompok anarkis yang kerap kali menyusupi massa demonstrasi damai membuat geram Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Namun 315 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat perbuatan pelanggaran tindak pidana.
Kerusuhan selama kurun waktu tersebut juga menyebabkan jatuhnya korban luka dari masyarakat hingga anggota Polri serta TNI, tercatat 111 orang. Kemudian, 105 orang anggota Polri, dan 12 orang anggota TNI.
Kemudian, dari aspek kalkulasi kerugian material akibat aksi perusakan tersebut. Ditaksir nilai kerugiannya sekitar Rp 256 miliar, rinciannya, kerugian yang dialami Polri sekitar Rp 42 miliar, sedangkan kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah sekitar Rp 241 miliar.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dua di antara 49 orang tersangka kerusuhan berujung perusakan yang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota di tempat persembunyiannya kawasan Kabupaten Tulungagung, terbukti memprovokasi warga untuk membakar Ruang SPKT Mapolres Kediri Kota, menggunakan bom molotov.
Keduanya, berinisial MS (18) dan YA (18). Salah satu dari mereka bertindak merakit dan membawa bom molotov. Lalu, pelaku lainnya, bertindak sebagai pemantik api sumbu bom molotov, sekaligus eksekutor pelemparan ke arah bangunan.
"Dia memprovokasi warga untuk demo, kemudian diamankan, dan hasil interogasi bahwa yang bersangkutan melakukan pelemparan bom molotov pada saat di Kediri Kota," ujarnya dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (18/9/2025).
Kemudian, ada lagi, dua orang tersangka lainnya, yakni berinisial SA (29) dan AR (27).
Widi Atmoko menjelaskan, mereka melakukan penghasutan yang cenderung mengajak pada aksi anarkisme dan kerusuhan melalui media sosial.
Lalu, saat dilakukan pengembangan penyelidikan atas keduanya, didapatkan temuan bahwa akun pribadi media sosial mereka terafiliasi langsung dengan akun kelompok perusuh yang berlokasi di Jakarta.
"SA (29) dan AR (27) mereka dikenakan pasal 160 KUHP atau penghasutan, jadi mereka di akun yang dimilikinya terafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu yang ada di Jakarta," pungkasnya.
Kapolda Jatim
Irjen Pol Nanang Avianto
Kombes Pol Widi Atmoko
Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sidoarjo Dapat Bantuan Jaringan Distribusi Gas Bumi 7.223 Sambungan Rumah, Untuk 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Gudang Rosok di Kediri Terbakar, 12 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api Selama 3 Jam |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan - Siswa SMA Keluhkan Nasi MBG Berlendir |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Motor Kakek dan Cucu di Tuban - Mama Muda Lumajang Dibacok Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.