Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapolda Jatim Geram dengan Ulah Kelompok Anarkis yang Kerap Susupi Aksi Damai hingga Berujung Ricuh

Kelompok anarkis yang kerap kali menyusupi massa demonstrasi damai membuat geram Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
ANARKISME - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menunjukkan barang bukti benda yang disita dari penyelidikan kasus perusakan Pos Polisi Waru Sidoarjo dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025). Irjen Pol Nanang Avianto geram dengan kelakuan kelompok anarkis yang kerap kali menyusupi massa demonstrasi damai di Kota Surabaya, sehingga berubah menjadi kericuhan besar. 

Namun 315 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat perbuatan pelanggaran tindak pidana. 

Kerusuhan selama kurun waktu tersebut juga menyebabkan jatuhnya korban luka dari masyarakat hingga anggota Polri serta TNI, tercatat 111 orang. Kemudian, 105 orang anggota Polri, dan 12 orang anggota TNI. 

Kemudian, dari aspek kalkulasi kerugian material akibat aksi perusakan tersebut. Ditaksir nilai kerugiannya sekitar Rp 256 miliar, rinciannya, kerugian yang dialami Polri sekitar Rp 42 miliar, sedangkan kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah sekitar Rp 241 miliar.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dua di antara 49 orang tersangka kerusuhan berujung perusakan yang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota di tempat persembunyiannya kawasan Kabupaten Tulungagung, terbukti memprovokasi warga untuk membakar Ruang SPKT Mapolres Kediri Kota, menggunakan bom molotov. 

Keduanya, berinisial MS (18) dan YA (18). Salah satu dari mereka bertindak merakit dan membawa bom molotov. Lalu, pelaku lainnya, bertindak sebagai pemantik api sumbu bom molotov, sekaligus eksekutor pelemparan ke arah bangunan. 

"Dia memprovokasi warga untuk demo, kemudian diamankan, dan hasil interogasi bahwa yang bersangkutan melakukan pelemparan bom molotov pada saat di Kediri Kota," ujarnya dalam Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (18/9/2025). 

Kemudian, ada lagi, dua orang tersangka lainnya, yakni berinisial SA (29) dan AR (27).

Widi Atmoko menjelaskan, mereka melakukan penghasutan yang cenderung mengajak pada aksi anarkisme dan kerusuhan melalui media sosial. 

Lalu, saat dilakukan pengembangan penyelidikan atas keduanya, didapatkan temuan bahwa akun pribadi media sosial mereka terafiliasi langsung dengan akun kelompok perusuh yang berlokasi di Jakarta. 

"SA (29) dan AR (27) mereka dikenakan pasal 160 KUHP atau penghasutan, jadi mereka di akun yang dimilikinya terafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu yang ada di Jakarta," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved