Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika
- Aset tersebut berupa kendaraan, bangunan, tanah dan perhiasan
- Seorang kepala desa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diduga sebagai pengelola aset hasil TPPU narkoba
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika yang berhasil ditangkap dan diburu Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim selama beberapa waktu terakhir.
Aset tersebut berupa kendaraan, bangunan, tanah dan perhiasan. Dari nilai total aset yang disita itu, rinciannya, aset sitaan Polda Jatim sejumlah Rp24,6 miliar.
Sedangkan, polres jajaran; Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota sejumlah sekitar Rp5,9 milliar.
Mereka, Tersangka TK (41), nilai asetnya sekitar Rp10 miliar, sudah divonis pidana penjara 10,4 tahun di PN Kepanjen.
Tersangka HS (45), nilai asetnya sekitar satu miliar, sudah divonis pidana penjara 6,3 tahun di PN Magetan.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polisi Ngawi, Hasil Tes Urine Positif
Sedangkan, Tersangka MFM (43) serta Tersangka FM (44) berstatus kakak beradik nilai asetnya sekitar Rp13 miliar.
Dan, Tersangka DAS (34) nilai asetnya sekitar Rp650 juta. Tiga tersangka terakhir, sedang dalam tahapan penyidikan.
Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menerangkan Tersangka TK, nilai aset yang disita sejumlah sekitar Rp10 miliar, hasil perputaran uang sejak 2017-2024.
Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya tanah pekarangan dari bangunan seluas 476 meter persegi, lahan pertanian sebidang tanah, bangunan rumah permanen, dan sebidang tanah pekarangan
Kemudian, kendaraan satu mobil Honda HR-V, satu mobil Honda Jazz beserta surat-suratnya, satu mobil Daihatsu Rocky, dan sepeda motor Honda Scoopy, dan sepeda motor Yamaha RX King.
"Ini dokumentasi terkait Tersangka TK yang sudah kita proses dan sudah vonis," ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025).
Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Asal Pasuruan Diciduk di Bali, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita
Sosok Tersangka HS
Robert menjelaskan, merupakan ibu rumah tangga yang membantu suami narapidana untuk mengendalikan peredaran narkotika. Bisnis haram tersebut berlangsung sejak Bulan Oktober 2016 hingga 2024, dengan nilai aset sekitar satu miliar rupiah.
Barang bukti yang disita, satu unit Mobil Honda Brio beserta surat-suratnya, satu unit Motor Honda Vario, satu unit Motor Honda CBR, dan satu unit motor Kawasaki Ninja, dan ada juga 25 macam perhiasan.
"Kami tidak bisa hadirkan semua karena ini ada kasus yang sudah dilimpahkan. Dan ada yang sudah mendapatkan keputusan inkrah
mendapatkan putusan inkrah," terangnya.
Tersangka MFM dan FM
Robert mengungkapkan, mereka berdua merupakan satu anggota keluarga; kakak beradik.
Karena, mengelola aset hasil TPPU perdagangan narkotika dengan perputaran uang sebanyak Rp15 miliar.
Mereka berbagi peran, Tersangka FM sebagai pengendali dan pengedar narkotika di dalam Lapas.
Ternyata, Tersangka FM merupakan residivis karena keluar masuk penjara sejak 2016 hingga 2025 karena kasus peredaran narkotika.
Sedangkan, Tersangka MFM sebagai operator keuangan Tersangka FM. Nah, aset yang berhasil diciptakan sebanyak Rp13 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya, berupa handphone dan buku rekening, tanah dan bangunan, sepeda motor, mobil Toyota Calya, serta beberapa perhiasan dan juga sertifikat.
Robert tak menampik bahwa Tersangka MFM merupakan oknum kepala desa yang terlibat peredaran narkotika dan pengelolaan aset yang diperoleh hasil menjual barang haram tersebut.
Tak pelak, terdapat sekitar tujuh unit aset berupa rumah, yang dilakukan penyitaan atas dugaan TPPU.
"7 rumah itu yang disita milik M. M ini seorang kades. Tapi proses yang kita lakukan dia mempunyai kaki tangan yang melakukan peredaran narkotika di wilayah Jatim. Sejak 2020 kami tracing," jelasnya.
Namun, keberadaan Tersangka MFM belum diketahui, Robert tak menampik Tersangka MFM berhasil kabur dan kini masih dilakukan pengejaran.
Bahkan, ia juga menganggukkan kepala jika sosok Tersangka MFM bakal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
"Masih kami cari, iya kita cari. Ya akan kami terbitkan (Surat DPO). Nilai sitaan Rp10-12 miliar," katanya.
Ternyata, keberhasilan Polisi mendeteksi aliran dana uang haram hasil berdagang narkotika tersebut, didapatkan setelah berhasil menangkap Tersangka DAS.
"Jadi pengungkapan DAS kami berhasil mengungkap jaringannya, pengendalian Saudara M. Sudah kami melakukan pemanggilan dan pendekatan, ternyata belum berhasil," ungkapnya.
Tersangka DAS
Menurut Robert, Tersangka DAS merupakan kaki tangan dari Tersangka MFM oknum kades di Kabupaten Bangkalan yang disita tujuh rumahnya, beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang disita, tanah dan bangunan M di Kabupaten Bangkalan, satu rumah di Lemah Dukuh Pejagan Kabupaten Bangkalan. Lalu, perumahan dan ada juga kafe milik M.
Satu unit bangunan usaha rumah kos. Tempat, usaha laundry. Terakhir, kendaraan terdiri satu unit kendaraan mobil dan sepeda motor.
"Proses penyidikan DAS sampai saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kami menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk kelengkapan berkasnya dan kita kembangkan ke pengendali atasnya adalah saudara M," jelasnya.
Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas Tersangka HY
Robert menyebutkan, Tangkapan Polres Mojokerto Kota atas nama Tersangka HY nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit mobil Honda Brio, satu unit motor Kawasaki KLX, satu unit motor Kawasaki Ninja, mobil Mitsubishi L300. Lalu, ada juga ponsel serta kartu ATM
Tangkapan Polres Pasuruan atas Tersangka K
Sedangkan, Tangkapan Polres Pasuruan atas nama Tersangka K nilai aset yang diamankan sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita, tiga unit dump dan truk tronton warna hijau. Satu mobil Daihatsu Terios, satu mobil pick-up Daihatsu Grand Max, dua motor, dan juga alat sound system.
"Ini juga masih dalam proses penyidikan," katanya.
Robert menyebutkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang juga penanganan TPPU, merupakan langkah strategis untuk melakukan penekanan terhadap peredaran gelap narkoba yang berada di Jatim.
Karena, wilayah Jawa Timur merupakan marketplace yang cukup besar buat para sindikat untuk bisa mengedarkan narkoba. mengingat jumlah dan wilayah yang cukup luas sehingga konsumen cukup banyak.
"Oleh karena itu kita berharap dengan melakukan ini kita bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jatim," pungkasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan terakhir Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan membekuk sejumlah 2.248 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48402 butir, dan obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir.
Selain itu, Jules menambahkan, Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih sekitar Rp30,1 miliar.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari Sinergi dan kerja keras seluruh personil Direktorat reserse narkoba dan jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami dari pihak kepolisian," ujar Jules.
Sebelumnya, ratusan personel gabungan dari direktorat dan satuan di Polda Jatim serta Polres Bangkalan dikerahkan untuk mengamankan penangkapan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jatim, yang diduga terlibat dalam pusaran TPPU dan narkoba, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan tersebut memerlukan pengerahan banyak anggota untuk mengamankan lokasi dan proses penjemputan paksa.
Pengerahan pasukan ini mengindikasikan bahwa target operasi bukanlah tokoh sembarangan, mengingat seriusnya dugaan kejahatan yang melibatkannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan adanya pengamanan ketat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Polres Bangkalan hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.
"Pihak kami hanya melakukan pengamanan atas adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap target operasi (TO) di wilayah Kecamatan Kokop tersebut," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar dan aman, terutama mengingat potensi kerawanan yang mungkin timbul saat aparat melakukan upaya paksa terhadap sosok kades yang memiliki pengaruh di wilayahnya.
Hendro mengatakan, pihak yang menjadi sasaran yakni pria berinisial M yang diduga merupakan salah satu Kades di Kecamatan Kokop.
Diduga, M telah dipanggil polisi dua kali tetapi tidak hadir.
"TO berinsial M dan sudah dilakukan pemanggilan 2 kali tidak hadir atau tidak mengindahkan."
"Berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa dan sekaligus melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya," kata dia.
"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokoknya adalah narkoba," ujar Hendro.
Ditresnarkoba Polda Jatim
bandar narkoba
pengedar narkoba
berita jatim hari ini
Kombes Pol Robert Da Costa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ungkap Kasus Lintas Provinsi, Kapolres Magetan Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jatim |
![]() |
---|
Evaluasi Program MBG di Sampang Segera Digelar, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
Ingin Lolos ke Liga 3, Persinga Ngawi Rombak Total Pemain dan Tunjuk Juru Taktik Berlisensi A AFC |
![]() |
---|
Persipura Usung Misi Hapus Rekor Buruk Saat Hadapi Persela Lamongan |
![]() |
---|
Peralihan Musim di Jombang, Warga Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.