Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS/SUPRIYANTO
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara karena rugikan negara 25 miliar. 

“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.

Baca juga: Eks Kepala Sekolah & Bendahara Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Baru Ketahuan setelah 4 Tahun

Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama tahun 2019.

Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta di SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Syamhudi atau SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Di hadapan penyidik, SA mengaku menyimpan uang itu untuk keperluan pribadi.

“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung.

Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.

“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.

Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.

Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved