Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus
Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Kepala Sekolah & Bendahara Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Baru Ketahuan setelah 4 Tahun
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama tahun 2019.
Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta di SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Syamhudi atau SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di hadapan penyidik, SA mengaku menyimpan uang itu untuk keperluan pribadi.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung.
Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.
“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.
Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.
Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.
kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar
Bantuan Operasional Sekolah
Syamhudi Arifin
SMK PGRI 2 Ponorogo
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Relokasi Pedagang Pasar Gadang Malang Diprediksi Rampung Desember, Jalan Bisa Difungsikan 2 Arah |
|
|---|
| Lomba Menu B2SA Ponorogo Tonjolkan Sukun dan Porang, Bupati: Pangan Lokal Jadi Referensi Menu MBG |
|
|---|
| Kisah Inna Fatahna Anak Penjahit yang Lulus dengan IPK 4,0 di UNP Kediri: Balas Kebaikan Ibu |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.