Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS/SUPRIYANTO
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara karena rugikan negara 25 miliar. 

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya. (Pramita Kusumaningrum)

Kata Menteri Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap, belum adanya sistem pengelolaan yang disertai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tepat, menjadi penyebab banyak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalahgunakan. 

Mu'ti juga mengatakan, pengelolaan dana BOS juga belum disertai pengawasan menyeluruh dari masyarakat.

"Memang sebagian dari penyelewengan itu berasal dari pertama, memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar, dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan," kata Mu'ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, Mu'ti berharap tiga program pemerintah terkait pemberian dana dapat dilakukan dengan lebih teknis agar dapat berjalan dengan optimal.

"Karena itu, kami berharap agar di masa depan terutama pada 3 program yang dalam tanda petik populis diselenggarakan di sekolah yaitu Dana BOS, kemudian BOS Kinerja dan PIP (Program Pintar Indonesia) dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdapat 12 persen sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukkannya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, angka tersebut ditemukan dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.

"Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan atau aturan-aturan terkait," kata Wawan dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Wawan mengatakan, terdapat 7 persen sekolah masih ditemukan pungutan terkait dana BOS.

"Dan terdapat 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya," ujarnya.

Adapun survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.

Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi/507 kabupaten/kota.

Pelaksanaan SPI 2024 dilakukan dengan dua metode yaitu metode online yang terdiri dari Whatsapp Blast, Email Blast, dan CAWI (Computer-Assisted Web Interview).

Kemudian metode hybrid menggunakan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved