Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus
Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Bantuan Operasional Sekolah
Syamhudi Arifin
SMK PGRI 2 Ponorogo
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.
Kepsek yang korupsi Bantuan Operasional Sekolah atau BOS itu adalah Syamhudi Arifin.
Syamhudi merupakan mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur.
Terbaru, Syamhudi yang sudah menjadi terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara.
“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung
Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).
“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Kepala Sekolah & Bendahara Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Baru Ketahuan setelah 4 Tahun
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama tahun 2019.
Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta di SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Syamhudi atau SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di hadapan penyidik, SA mengaku menyimpan uang itu untuk keperluan pribadi.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan SA tak tanggung-tanggung.
Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 25 Miliar.
“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 Miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.
Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir. Dimana mulai tahun 2019 sampai 2024 ini.
Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.
“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya. (Pramita Kusumaningrum)
Kata Menteri Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap, belum adanya sistem pengelolaan yang disertai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tepat, menjadi penyebab banyak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalahgunakan.
Mu'ti juga mengatakan, pengelolaan dana BOS juga belum disertai pengawasan menyeluruh dari masyarakat.
"Memang sebagian dari penyelewengan itu berasal dari pertama, memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar, dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan," kata Mu'ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hal tersebut, Mu'ti berharap tiga program pemerintah terkait pemberian dana dapat dilakukan dengan lebih teknis agar dapat berjalan dengan optimal.
"Karena itu, kami berharap agar di masa depan terutama pada 3 program yang dalam tanda petik populis diselenggarakan di sekolah yaitu Dana BOS, kemudian BOS Kinerja dan PIP (Program Pintar Indonesia) dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Dana BOS Kepsek SMPN 6 Bojonegoro, Tersangka Segera Diadili di Pengadilan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdapat 12 persen sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukkannya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, angka tersebut ditemukan dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.
"Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan atau aturan-aturan terkait," kata Wawan dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Wawan mengatakan, terdapat 7 persen sekolah masih ditemukan pungutan terkait dana BOS.
"Dan terdapat 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya," ujarnya.
Adapun survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi/507 kabupaten/kota.
Pelaksanaan SPI 2024 dilakukan dengan dua metode yaitu metode online yang terdiri dari Whatsapp Blast, Email Blast, dan CAWI (Computer-Assisted Web Interview).
Kemudian metode hybrid menggunakan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar
Bantuan Operasional Sekolah
Syamhudi Arifin
SMK PGRI 2 Ponorogo
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Relokasi Pedagang Pasar Gadang Malang Diprediksi Rampung Desember, Jalan Bisa Difungsikan 2 Arah |
|
|---|
| Lomba Menu B2SA Ponorogo Tonjolkan Sukun dan Porang, Bupati: Pangan Lokal Jadi Referensi Menu MBG |
|
|---|
| Kisah Inna Fatahna Anak Penjahit yang Lulus dengan IPK 4,0 di UNP Kediri: Balas Kebaikan Ibu |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.