Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satgas Pangan Situbondo Ancam Cabut Izin 2 Toko, Kedapatan Menjual Beras di Atas HET

Dua toko di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam dicabut izin usahanya setelah kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
SIDAK BERAS - Tim gabungan Satgas Pangan Situbondo, saat sedang melakukan sidak harga beras disalah satu toko di Situbondo, Jawa Timur. 

Poin Penting : 

  • Dua toko di Situbondo ditemukan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) 
  • Satgas Pangan mengancam 2 toko itu dengan pencabutan izin
  • Disperindag telah memberikan teguran

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Dua toko di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam dicabut izin usahanya setelah kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini diketahui saat tim gabungan satuan tugas (Satgas) pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko diwilayah Kabupaten Situbondo.

Ketua Satgas Pangan  Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan,sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk menstabilkan harga beras dan mencegah adanya praktik penjualan di atas HET.

Menurutnya, berdasarkan HET yang ditentukan pemerintah, untuk harga beras premium dijual dengan harga Rp14.900 perkilogramnya dan beras medium dijual dengan harga Rp13.500 perkologramnya serta beras SPHP seharga  Rp12.500 perkilogramnya.

Dalam sidak bersama Disperindag, Dinas Pertanian, PTSP, dan Bulog, pihaknya menyasar empat toko,, yakni Toko Alfi, Toko Amanah, CV Lautan Mas, dan Toko Ariskrina.

Baca juga: Komitmen Berantas Barang Haram, Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasir Putih Situbondo

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar toko menjual beras sesuai HET, namun ada dua toko yang ditemukan masih menjual di atas ketentuan,” ujar AKP Agung, Minggu (26/10/2025)

Adapun beras yang dijual diatas HET itu, kata Agung, diantaranya berasmerek Burung Cantik dijual dengan harga Rp76.000 per 5 kilogram dan Rp150.000 per 10 kilogram, serta beras merek TH-88 dijual seharga Rp75.500 per 5 kilogram.

"Terkair temuan itu, Disperindag telah memberikan teguran kepada kedua toko itu," katanya.

Baca juga: ART Curi Beras hingga Teh di Depan Majikan karena Gaji Tak Dibayar 3 Bulan: Buat Bayar Kontrakan

Namun, lanjutnya, jika nanti masih ditemukan menjual beras yang telah ditentukan pemerintah itu, maka pihaknya tidak segan segan memberikan sangsi tegas.

"Salah satu sangsinya bisa pencabutan izin usahanya," tegasnya.

Langkah tegas ini, kata pria yang menjabat Kasat Reskrim Polres Situbondo ini mengatakan, agar stabilitas harga beras di Situbondo,  tetap terjaga dengam baik.

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap hasil teguran, yang telah diberikan kepada dua toko itu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved