Satgas Pangan Situbondo Ancam Cabut Izin 2 Toko, Kedapatan Menjual Beras di Atas HET
Dua toko di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam dicabut izin usahanya setelah kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Dua toko di Situbondo ditemukan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Satgas Pangan mengancam 2 toko itu dengan pencabutan izin
- Disperindag telah memberikan teguran
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Dua toko di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam dicabut izin usahanya setelah kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini diketahui saat tim gabungan satuan tugas (Satgas) pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko diwilayah Kabupaten Situbondo.
Ketua Satgas Pangan Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan,sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk menstabilkan harga beras dan mencegah adanya praktik penjualan di atas HET.
Menurutnya, berdasarkan HET yang ditentukan pemerintah, untuk harga beras premium dijual dengan harga Rp14.900 perkilogramnya dan beras medium dijual dengan harga Rp13.500 perkologramnya serta beras SPHP seharga Rp12.500 perkilogramnya.
Dalam sidak bersama Disperindag, Dinas Pertanian, PTSP, dan Bulog, pihaknya menyasar empat toko,, yakni Toko Alfi, Toko Amanah, CV Lautan Mas, dan Toko Ariskrina.
Baca juga: Komitmen Berantas Barang Haram, Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasir Putih Situbondo
"Dari hasil pemantauan, sebagian besar toko menjual beras sesuai HET, namun ada dua toko yang ditemukan masih menjual di atas ketentuan,” ujar AKP Agung, Minggu (26/10/2025)
Adapun beras yang dijual diatas HET itu, kata Agung, diantaranya berasmerek Burung Cantik dijual dengan harga Rp76.000 per 5 kilogram dan Rp150.000 per 10 kilogram, serta beras merek TH-88 dijual seharga Rp75.500 per 5 kilogram.
"Terkair temuan itu, Disperindag telah memberikan teguran kepada kedua toko itu," katanya.
Baca juga: ART Curi Beras hingga Teh di Depan Majikan karena Gaji Tak Dibayar 3 Bulan: Buat Bayar Kontrakan
Namun, lanjutnya, jika nanti masih ditemukan menjual beras yang telah ditentukan pemerintah itu, maka pihaknya tidak segan segan memberikan sangsi tegas.
"Salah satu sangsinya bisa pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Langkah tegas ini, kata pria yang menjabat Kasat Reskrim Polres Situbondo ini mengatakan, agar stabilitas harga beras di Situbondo, tetap terjaga dengam baik.
"Kami juga akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap hasil teguran, yang telah diberikan kepada dua toko itu,” pungkasnya.
Satgas Pangan
berita Situbondo terkini
beras
harga eceran tertinggi (HET)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Silaturahmi ke Masjid di Lanzhou, PWNU Jatim Siap Fasilitasi Pertukaran Santri Indonesia-Tiongkok |
|
|---|
| Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam |
|
|---|
| Efek Ganda Jalan Mulus Miru-Jugo Lamongan Tuntas Diaspal, Bupati Yuhronur: Jadi Lokomotif Pertanian |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Rekor Apik Kylian Mbappe di El Clasico, Lesakan Gol ke Gawang Barcelona Bawa Real Madrid Menang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.