Bonceng Temannya untuk Bacok Tetangga hingga Tewas, Warga Lumajang Diciduk Polisi
“MA bantu pelaku utama ke lokasi. Ia membonceng AA sebelum kejadian dan setelah pembacokan,” jelas Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- MA, warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang, ditangkap polisi karena dinilai membantu AA membunuh AZ.
- MA membonceng AA sebelum kejadian, dan juga setelah pembacokan selesai.
- MA juga mengaku mengetahui rencana pembacokan yang dilakukan AA.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan satu tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025) dini hari lalu.
Tersangka adalah MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang.
Ia ditangkap pada Jumat (31/10/2025) saat berada di tempat kerjanya.
MA diduga kuat terlibat membantu pelaku utama, AA (22) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya telah diamankan karena membacok tetangganya AZ (24) hingga meninggal dunia.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro ketika dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025) mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan MA memiliki peran penting dalam peristiwa tragis tersebut.
“MA ini bukan sekadar ikut, tapi turut membantu pelaku utama menuju lokasi. Ia membonceng AA sebelum kejadian, dan juga setelah pembacokan selesai,” jelas Ipda Untoro, Minggu (2/11/2025).
Berdasarkan pengakuan MA, ia mengetahui rencana pembacokan yang dilakukan AA.
Motif pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi kecemburuan, lantaran korban AZ diduga menjalin hubungan dengan istri pelaku utama.
Tim penyidik sempat memusatkan perhatian pada pelaku utama sebelum akhirnya menemukan bukti kuat yang menjerat MA sebagai bagian dari peristiwa itu.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Masih Suka Mantan Istri, Pria di Lumajang Bunuh Pemuda Pakai Celurit
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka pendamping. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Untoro.
Polisi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
“Penyidikan berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Tidak ada pelanggaran prosedural dalam setiap tahapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 jo Pasal 56 subsider Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan.
Sementara itu, berkas perkara pelaku utama AA kini telah memasuki tahap I di kejaksaan.
Kecamatan Padang
Lumajang
Desa Kedawung
Ipda Untoro
AKBP Alex Sandy Siregar
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Suami Tak Pernah Ada Kabar, Ibu 6 Anak Hidup di Bunker Ruko dan Kerja Ngamen Ketika Malam Tiba |
|
|---|
| Tragedi Mertua dan Menantu Dibunuh karena Putar Musik Terlalu Kencang, Anak Pelaku Sakit |
|
|---|
| Gandeng BUMN, Pemkab Tuban Perkuat Peran KDMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa |
|
|---|
| Doa Bersama di Surabaya: Ikhtiar Gojek untuk Kesejahteraan Mitra dan Keberkahan di Usia ke-15 |
|
|---|
| 100 Tahun Usia Kereta yang Akan Antarkan Jenazah Pakubuwono XIII, Sang Raja Diantar ke Loji Gandrung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Lumajang-mengamankan-tersangka-kasus-pembunuhan-di-Desa-Mojo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.