Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar UMK di Jawa Timur yang Naik Mulai November 2025, Kota Surabaya Jadi Rp 5.032.635

Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Kota Surabaya tertinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KENAIKAN UPAH MINUMUM - Foto ilustrasi. Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali.

Dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.(2)

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi.

Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat.

Namun dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK.(3)

Baca juga: Respon SPSI Soal UMK Ponorogo 2025 Naik Rp 167.648, Mengaku Bersyukur : Memperhatikan Aspirasi

Pergantian UMR menjadi UMK dan UMP

Penetapan UMR ini dilaksanakan setiap tahunnya melalui proses yang panjang.

Awalnya Dewan pengusaha Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha yang mengadakan rapat.

Kemudian mereka membentuk tIm survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.

Setelah mengandalkan survei di beberapa kota di dalam provinsi yang dianggap mewakili barilah diperoleh angka Kebutuhan Hidup layak (KHL).

KLH juga sering disebut sebagai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) Berdasarkan KHL.

DPD juga mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada gubernur untuk disahkan.

Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved