Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar UMK di Jawa Timur yang Naik Mulai November 2025, Kota Surabaya Jadi Rp 5.032.635

Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Kota Surabaya tertinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KENAIKAN UPAH MINUMUM - Foto ilustrasi. Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Kini, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK.

Namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka adalah UMR.

Istilah UMR telah diganti menjadi UMK dan UMP.

Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).

Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi”.

Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah Menjadi Upah Minimum Kabupaten /Kota.

Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved