Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar

Penyidik KPK membeberkan, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.

Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. 

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Baca juga: Sosok Elly Widodo, Adik Bungsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Terjaring OTT KPK

Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved