Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Gugatan ke Kapolres Tuban dan Kapolda Jatim, Wahabi Soroti Kejanggalan Mediasi

Sidang perdana praperadilan atas gugatan ke Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, dan Kapolri, kuasa hukum soroti kejanggalan dalam mediasi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIDANG - Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar, digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (11/11/2025). Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. 

“Pihak termohon menolak semua dalil pemohon. Kami juga mengupayakan menghadirkan saksi, kecuali bila sedang menjalankan tugas lain,” ujarnya.

Warga Tuban Layangkan Gugatan

Seorang warga Tuban, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyampaikan, gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan Polres Tuban menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Wahabi menjelaskan, laporan dugaan penipuan itu telah dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025.

Kasus bermula ketika kliennya menyetorkan investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh terduga pelaku WSR. Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi,” imbuhnya.

Namun, setelah dana ditransfer, WSR tidak memenuhi janjinya dan malah menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ucapnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban dan sempat berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi korban dan terlapor.

Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Mediasi dilakukan pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban, tapi tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” terangnya.

Beberapa bulan setelah proses itu, Polres Tuban kemudian mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Melihat keputusan tersebut, pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved