Sidang Perdana Gugatan ke Kapolres Tuban dan Kapolda Jatim, Wahabi Soroti Kejanggalan Mediasi
Sidang perdana praperadilan atas gugatan ke Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, dan Kapolri, kuasa hukum soroti kejanggalan dalam mediasi.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran kenapa kasus justru dihentikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan, gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.
Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana digelar pada Selasa, 4 November 2025.
“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Duano Aghaka, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam perkara ini, pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale belum memberikan tanggapan.
Pesan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
Begitu pula Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, juga memilih tidak memberikan komentar.
Pengadilan Negeri Tuban
Lirin Dwi Astutik
dugaan penipuan investasi
AKBP William Cornelis Tanasale
Tuban
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Yayuk Terpaksa Utang Rp 15 Juta untuk Obati Anaknya yang Kena Peluru Nyasar, Kini Dirawat Seadanya |
|
|---|
| CitraHarmoni Luncurkan Dua Tipe Rumah Baru Mulai Rp 500 Jutaan, Cocok untuk Pasangan Muda |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Surabaya, Diduga Kurang Hati-hati, Pemotor Tewas Dihantam Truk |
|
|---|
| Desa Tematik Hijau Harumkan Kabupaten Probolinggo di Indonesia Kita Awards 2025 |
|
|---|
| Akun Medsosnya Diserbu Petugas MBG yang Belum Digaji, BGN Sambat Administrasi: Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.