Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasca Diterpa Badai Korupsi, Perseroda RSM Tuban segera Punya Direktur Baru

Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban segera mempunyai direktur baru. Proses lelang jabatan saat ini telah memasuki tahap pengumuman.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
KURSI DIREKTUR - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky memberikan keterangan kepada awak media terkait pengisian kursi Direktur Perseroda RSM Tuban, Jumat (14/11/2025). Proses lelang jabatan saat ini telah memasuki tahap pengumuman. 

Tersangka lainnya adalah Hadi Karyono, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.

Keduanya resmi ditahan pada 17 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua mantan pejabat BUMD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 miliar.

Sidang Putusan

Sidang kasus korupsi PT RSM Tuban masuk agenda vonis.

Dua Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) jalani sidang putusan, Rabu (16/7/2025).

Dua terdakwa, Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Hari ini kedua terdakwa telah menjalani sidang putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

Dari hasil sidang putusan, terdakwa Hadi Karyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan. 

Selain itu, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 509.559.000.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Agus Amin Jaya divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Agus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih.

Baca juga: Pernyataan Tegas Purbaya Soal Korupsi, Lindungi Anak Buah yang Kerja Jujur: yang Miring Jangan Harap

Jika tidak memiliki harta benda yang bisa disita untuk mengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hadi Karyono 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Agus Amin Jaya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara korupsi BUMD RSM diketahui didaftarkan di pengadilan pada 3 Maret 2025.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada Rabu 16 Juli 2025, pengadilan akhirnya menggelar sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda pada Rabu (9/7/2025), karena putusan belum siap.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved