Pasca Diterpa Badai Korupsi, Perseroda RSM Tuban segera Punya Direktur Baru
Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban segera mempunyai direktur baru. Proses lelang jabatan saat ini telah memasuki tahap pengumuman.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tersangka lainnya adalah Hadi Karyono, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.
Keduanya resmi ditahan pada 17 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua mantan pejabat BUMD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 miliar.
Sidang Putusan
Sidang kasus korupsi PT RSM Tuban masuk agenda vonis.
Dua Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) jalani sidang putusan, Rabu (16/7/2025).
Dua terdakwa, Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hari ini kedua terdakwa telah menjalani sidang putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Dari hasil sidang putusan, terdakwa Hadi Karyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 509.559.000.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Agus Amin Jaya divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Agus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih.
Baca juga: Pernyataan Tegas Purbaya Soal Korupsi, Lindungi Anak Buah yang Kerja Jujur: yang Miring Jangan Harap
Jika tidak memiliki harta benda yang bisa disita untuk mengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hadi Karyono 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Agus Amin Jaya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara korupsi BUMD RSM diketahui didaftarkan di pengadilan pada 3 Maret 2025.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada Rabu 16 Juli 2025, pengadilan akhirnya menggelar sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda pada Rabu (9/7/2025), karena putusan belum siap.
PT Ronggolawe Sukses Mandiri
Tuban
Aditya Halindra Faridzky
Haeny Relawati
Hadi Karyono
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| Lirik Lagu Galau 'Aku yang Terluka' dari Judika, Chord Gitar dari F: Kau Sembunyikan Semuanya |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Terungkap Hasil Autopsi Nenek Jombang yang Tewas dalam Rumah, Polisi Temukan Kejanggalan pada Pintu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Tuban-Aditya-Halindra-Faridzky-jelaskan-pengisian-kursi-Direktur-Perseroda-RSM-Tuban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.