Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi

Bupati Ponorogo non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono digugat mantan anak Buah, eks Kepala DLHterkait mutasi

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
SIDANG - Suasana sidang gugatan perihal mutasi yang dilayangkan Gulang Winarno kepada Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat di PN Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (19/11/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Bupati dan Sekda Ponorogo Non Aktif digugat mantan anak buah terkait mutasi jabatan.
  • Sidang gugatan di PN Ponorogo berlanjut ke tahap mediasi selama 30 hari kerja.
  • Tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1 miliar lebih, termasuk permintaan dikembalikan ke jabatan semula.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Layaknya kata pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Hal itu dialami oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu. Juga ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK Sabtu (8/11/2025).

Namun tidak sampai disitu, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono juga digugat mantan anak buahnya Gulang Winarno. Gugatan Gulang juga terkait mutasi.

Sebelumnya Gulang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.

Baca juga: Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK

Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang.

SK Dinilai Cacat Hukum

Adalah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:

Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua. Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.

Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi. Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.

“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto. Kuasa Hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025)

Sidang kali ini, tergugat hadir melalui kuasa hukum adalah Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

Baca juga: Resmi, Agus Sugiharto Ditunjuk Plh Sekda Ponorogo, Gantikan Agus Pramono yang Tersandung Kasus Suap

“Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat diwakili biro hukum,” katanya.

Untuk sidang saat ini, putusannya adalah mediasi. Harapannya, jelas dia, ada titik temu. Estimasi mediasi adalah 30 hari kerja. Jika dihitung sampai 7 Januari 2025.

“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah didalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” paparnya

Dia menilai SK yang diturunkan kepada kliennya cacat hukum. Karena SK yang diterima Gulang hanya sebatas menimbang bahwa Gulang telah melakukan kesalahan.

“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Disini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum, “ tambahnya

Tuntutannya adalah mengembalikan Gulang Winarno ke posisi semula atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Juga ada tuntutan material dan inmaterial.

“Materialnya adalah Rp 1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk Inmaterialnya Rp 186 juta,” paparnya.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo siap menghadapi gugatan Gulang Winarno.

“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback up seluruhnya,” pungkasnya.

Sugiri Sancoko kena OTT KPK Kasus dugaan Suap Mutasi

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.

Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Kronologi OTT

Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.

Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved