Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Sosok Mantan Anak Buah yang Gugat Sugiri Sancoko Rp1 M, Jabat Kadinas Tiba-tiba Dimutasi Jadi Staf

Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo menggugat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
DIGUGAT ANAK BUAH - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Di tengah dirinya menjadi tersangka korupsi, Sugiri digugat oleh Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Kamis (20/11/2025). 

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menegaskan mutasi yang menimpa kliennya penuh kejanggalan.

SK mutasi dinilai cacat hukum, karena tidak didahului pembentukan tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi.

SK yang diberikan hanya menyebut Gulang melakukan kesalahan, tapi tidak ada dasar pemeriksaan yang sah.

“Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,“ tegas Siswanto.

TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tuntutan: Rehabilitasi Jabatan hingga Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Gulang menuntut pemulihan hak sebagai pejabat eselon, termasuk pengembalian dirinya ke posisi sebelumnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, ia menuntut ganti rugi material senilai Rp1.000.000.001 dan immaterial Rp186 juta.

Jumlah itu disebut mencerminkan kerugian moral, psikologis, serta terhambatnya karier ASN Gulang akibat mutasi yang diduga tidak sah tersebut.

Baca juga: Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap

Pemkab Ponorogo: Siap Hadapi Gugatan

Pihak Pemkab Ponorogo melalui perwakilan Biro Hukum, Indra Aji Saputra, menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback-up seluruhnya,” ujarnya singkat.

3 Klaster Korupsi Sugiri Sancoko

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025 kemarin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sugiri yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, diduga terlibat dalam tiga klaster perkara.

Pertama, kasus suap terkait pengurusan dan jual beli jabatan di internal Pemkab Ponorogo.

Kedua, dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved