KPK OTT Bupati Ponorogo
Sosok Mantan Anak Buah yang Gugat Sugiri Sancoko Rp1 M, Jabat Kadinas Tiba-tiba Dimutasi Jadi Staf
Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo menggugat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menegaskan mutasi yang menimpa kliennya penuh kejanggalan.
SK mutasi dinilai cacat hukum, karena tidak didahului pembentukan tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi.
SK yang diberikan hanya menyebut Gulang melakukan kesalahan, tapi tidak ada dasar pemeriksaan yang sah.
“Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,“ tegas Siswanto.
Tuntutan: Rehabilitasi Jabatan hingga Ganti Rugi
Dalam gugatannya, Gulang menuntut pemulihan hak sebagai pejabat eselon, termasuk pengembalian dirinya ke posisi sebelumnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, ia menuntut ganti rugi material senilai Rp1.000.000.001 dan immaterial Rp186 juta.
Jumlah itu disebut mencerminkan kerugian moral, psikologis, serta terhambatnya karier ASN Gulang akibat mutasi yang diduga tidak sah tersebut.
Baca juga: Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap
Pemkab Ponorogo: Siap Hadapi Gugatan
Pihak Pemkab Ponorogo melalui perwakilan Biro Hukum, Indra Aji Saputra, menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.
“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback-up seluruhnya,” ujarnya singkat.
3 Klaster Korupsi Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025 kemarin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sugiri yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, diduga terlibat dalam tiga klaster perkara.
Pertama, kasus suap terkait pengurusan dan jual beli jabatan di internal Pemkab Ponorogo.
Kedua, dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo.
Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
Agus Pramono
kasus suap jual beli jabatan
Gulang Winarno
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
| Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi |
|
|---|
| Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK |
|
|---|
| Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap |
|
|---|
| Rekam Jejak Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo Terlama, Kini Terkuak dalam Kasus Suap Jabatan KPK |
|
|---|
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-saat-menerangkan-Oleh-oleh-dari-KPK.jpg)