Sejarah di Jatim

Sejarah Taman Nasional Baluran, dari Hutan Lindung hingga Dijuluki Africa van Java

Taman Nasional Baluran dikenal sebagai Africa van Java dengan hamparan savana dan satwa endemik. Begini sejarah serta pesona kawasan konservasinya.

Tayang:
Penulis: Ayesha Naila Tsabita | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Nur Ika Anisa
SEJARAH TAMAN NASIONAL BALURAN - Taman Nasional Baluran berawal dari kawasan hutan lindung di era Hindia Belanda hingga akhirnya ditetapkan sebagai taman nasional pada 1980. Kini dikenal sebagai Africa van Java dengan savana luas dan kekayaan satwa liar yang tetap dijaga kelestariannya. 

Status Konservasi 

Perjalanan Baluran sebagai kawasan konservasi terus berkembang pada dekade 1930-an. 

Pemerintah Hindia Belanda mulai menetapkan status perlindungan terhadap kawasan tersebut.

Pada 29 Januari 1930, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Nomor 89 yang menetapkan Baluran sebagai Hutan Lindung atau Boschreserve.

Masih pada tahun yang sama, Direktur Kebun Raya Bogor, K.W. Dammerman, juga mengusulkan agar kawasan Baluran dijadikan kawasan hutan lindung untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya.

Selanjutnya pada 26 September 1937, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Baluran sebagai Suaka Margasatwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 9 Tahun 1937.

Penetapan tersebut membuat kawasan Baluran memiliki status resmi sebagai wilayah perlindungan satwa liar dengan luas sekitar 25.000 hektare.

Setelah Indonesia merdeka, status Suaka Margasatwa Baluran kembali diperkuat melalui keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia pada tahun 1962.

Baca juga: Dari Panarukan ke Situbondo, Kisah Panjang Sejarah di Pesisir Utara Jawa Timur

Panorama Taman Nasional Baluran,
Panorama Taman Nasional Baluran (KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Resmi Menjadi Taman Nasional

Baluran kemudian resmi menyandang status taman nasional pada 6 Maret 1980. 

Penetapan itu diumumkan bertepatan dengan Hari Strategi Konservasi Dunia oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah kembali memperkuat status kawasan tersebut melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 tertanggal 14 Oktober 1982.

Lalu pada 23 Mei 1997, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 279/Kpts-VI/1997 yang mengukuhkan kawasan Taman Nasional Baluran dengan luas 25.000 hektare.

Saat ini, kawasan Baluran dibagi ke dalam beberapa zona, mulai dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan intensif, zona pemanfaatan khusus, hingga zona rehabilitasi.

Pengelolaan kawasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung aktivitas penelitian, pendidikan, dan wisata alam berkelanjutan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved