Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pencurian Mobil di Jember Ternyata Mantan Tetangga yang Pernah Ajari Korban Mengemudi

Senyum kebahagian terpancar dari bibir Rekta Arlin Permadani dan suaminya Riko Mereta Efendi, setelah mobilnya yang hilang dicuri

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
SUMRINGAH: Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra serahkan kunci mobil kepada Rekta Arlin Permadani dan suaminya Riko Mereta Efendi di Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025) Kedua Pasutri ini merupakan korban pencurian mobil di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. 

Dari tangan tersangka, Bobby mengaku telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai video rekaman CCTV pelaku melakukan pencarian.

"Mobil hasil curian, kunci palsu dan juga STNK kendaraan dan BPKB mobil," ulasnya.

Bobby menjerat tersangka,dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman maksimal penjara 9 tahun.

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana, dalam kasus kepemilikan senjata api.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved