Pelaku Pencurian Mobil di Jember Ternyata Mantan Tetangga yang Pernah Ajari Korban Mengemudi
Senyum kebahagian terpancar dari bibir Rekta Arlin Permadani dan suaminya Riko Mereta Efendi, setelah mobilnya yang hilang dicuri
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
SUMRINGAH: Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra serahkan kunci mobil kepada Rekta Arlin Permadani dan suaminya Riko Mereta Efendi di Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025) Kedua Pasutri ini merupakan korban pencurian mobil di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Dari tangan tersangka, Bobby mengaku telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai video rekaman CCTV pelaku melakukan pencarian.
"Mobil hasil curian, kunci palsu dan juga STNK kendaraan dan BPKB mobil," ulasnya.
Bobby menjerat tersangka,dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman maksimal penjara 9 tahun.
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana, dalam kasus kepemilikan senjata api.
Halaman 2 dari 2
Tags
pencurian mobil
AKBP Bobby A Condroputra
pencurian mobil di Jember
jatim.tribunnews.com
berita Jember
Baca Juga
Gempa di Sumenep Madura, Sebanyak 131 Rumah Dilaporkan Rusak, 6 Warga Alami Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Puluhan Siswa di Ngawi Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan usai Santap MBG |
![]() |
---|
Kendaraan Listrik di Jatim Capai 26.465 Unit, Pemprov Ajukan Pengenaan Pajak 10 Persen |
![]() |
---|
Dibuka 15 Oktober, Magang Berbayar Fresh Graduate Dibayar Gaji UMP, Tahap Pertama Kuota 20 Ribu |
![]() |
---|
Hotman Paris Kasihani Razman Perantau dari Kampung Divonis 1,5 Tahun Penjara: Nasib Tak Jaga Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.