Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman Kades & Kasun Suruh Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Diperiksa Inspektorat Pemkab

Perangkat desa di Jember justru meminta perkara rudapaksa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Istimewa
RUDAPAKSA - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025. 

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan, pelaku sempat berpura-pura pulang ke rumah ibunya di Balung setelah kejadian.

"Pelaku sempat mengaburkan situasi, dengan mengganti nomor handphonenya," ujar AKP Angga Riatma, Sabtu (25/10/2025).

Setelah itu, pelaku berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Sidoarjo.

"Lalu pada tanggal 19 Oktober 2025, pelaku kabur ke Sidoarjo," ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025, dan beberapa hari kemudian diambil alih oleh Polres Jember.

"Pada tanggal 20 Oktober 2025, kasus ini kami ambil alih. Lalu kami lakukan gelar, dan setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," jelas AKP Angga.

Dua hari berselang, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo. (Imam Nawawi)

Baca juga: Siswi MTs Gendong Adik Sambil Jualan di Sekolah, Kepsek Ungkap Fakta Sebenarnya: Tidak Setiap Hari

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved