Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saluran Irigasi Petani Jember Tertutup 5 Tahun, DPRD Ancam Cabut Izin dan Panggil Developer: RDP

Komisi C dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur melakukan inspeksi di saluran irigasi dekat Perumahan Rengganis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
BUNTU - Anggota dewan inspeksi saluran irigasi pertanian dekat Perumahan Rengganis, Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025) Saluran Irigasi di dekat perumahan ini tersumbat mengakibatkan petani rugi. 

Sementara, Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari Jember Agus Sutariono menerangkan, terkait penutupan saluran irigasi kuarter dari BK 11 dan 12 jelas merugikan petani.

"Petani ini pengembalian eksisting di wilayah hilir untuk sawah kurang lebih 2-3 hektar, agar tidak merugikan masyarakat khusunya petani," ungkapnya.

Baca juga: Santri dari Jember Ditemukan Satpol PP Penuh Luka Tengah Malam, Tak Ingat Caranya Bisa di Banyuwangi

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah melalui kuasa hukumnya, Karniawan Nurahmansyah, berdalih masalah irigasi itu diluar peta perumahan.

"Bukan tanggung jawab PT lagi, seharusnya petani itu datang ke dinas terkait. Salah kalau mereka (petani) komplain ke kami," dalihnya.

Kurniawan juga mempertanyakan, kalau sudah lebih dari enam tahun petani terganggu karena irigasi tertutup, tetapi baru kali ini protes kepada pengembang.

"Selama enam tahun ini kemana saja mereka. Toh tidak ada ganguan apa-apa, padahal itu bukan tanggung jawab PT, itu kewenangan dinas terkait," omongnya.

Dia mengaku siap bila nanti diundang DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat selama ada surat resminya.

"RDP tidak masalah, selama ada undangan resmi. Tadi ada datang dari Komisi B, ngapain? apa tugasnya Komisi B? seharusnya itu pertanggung jawaban dari ketua DPRD," paparnya.

Sebatas informasi, Komisi B DPRD Jember merupakan mitra strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember.

Kewenangan OPD Pemkab Jember tersebut, mengurusi semua bentuk perijinan usaha termasuk dokumen pendirian perumahan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved