Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta
Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
“Jumlah tersebut sudah dihitung dan diformulasikan oleh LPSK. Restitusi diajukan untuk memulihkan kerugian, baik secara sosial maupun hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (22/8/2025).
Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito berlanjut di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (27/8/2025).
Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tiga terdakwa, yakni Achmad Thoriq Firmansyah (19), Ardiansyah Putra Wijaya (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), hadir dalam ruang sidang Kusuma Atmaja.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum para terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan keberatan atas permohonan restitusi senilai Rp260,3 juta yang diajukan LPSK untuk korban PRA (18).
“Kami menolak pengajuan restitusi tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pasal 8 ayat 6, 7, dan 15,” ucap Eko di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengajuan restitusi harus jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian. Selain itu, nilai kerugian tidak boleh langsung ditentukan oleh LPSK tanpa perincian bukti yang memadai.
“Restitusi itu harus sesuai dengan kerugian nyata yang dialami korban. LPSK seharusnya melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka nominal,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
RunningNews
TribunBreakingNews
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
berita jombang hari ini
Pengadilan Negeri Jombang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah |
![]() |
---|
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.