Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta

Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SUMOBITO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan agenda pembuktian permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025). Ahli LPSK menjelaskan terdapat dua komponen restitusi yang menjadi dasar pengajuan, yaitu kerugian materiil dan kerugian imateril. 

“Jumlah tersebut sudah dihitung dan diformulasikan oleh LPSK. Restitusi diajukan untuk memulihkan kerugian, baik secara sosial maupun hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (22/8/2025).

Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito berlanjut di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (27/8/2025). 

Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga terdakwa, yakni Achmad Thoriq Firmansyah (19), Ardiansyah Putra Wijaya (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), hadir dalam ruang sidang Kusuma Atmaja. 

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum para terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan keberatan atas permohonan restitusi senilai Rp260,3 juta yang diajukan LPSK untuk korban PRA (18).

“Kami menolak pengajuan restitusi tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pasal 8 ayat 6, 7, dan 15,” ucap Eko di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengajuan restitusi harus jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian. Selain itu, nilai kerugian tidak boleh langsung ditentukan oleh LPSK tanpa perincian bukti yang memadai.

“Restitusi itu harus sesuai dengan kerugian nyata yang dialami korban. LPSK seharusnya melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka nominal,” tambahnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved