Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Tunggu PMK untuk Teknis Pembayaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa (Pemkab Jombang)
GAJI ASN NAIK - Apel bersama yang melibatkan seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur pada Senin (10/03/2025) pagi di lapangan Pemkab Jombang. Pemkab Jombang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Adapun PPPK memiliki rentang gaji mulai Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta, menyesuaikan golongan I sampai XVII sebagaimana diatur dalam Perpres 11/2024.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem baru berbasis kinerja atau total reward system. Artinya, tunjangan dan insentif yang diterima ASN ke depan akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong produktivitas birokrasi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga penyuluhan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved