Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Tunggu PMK untuk Teknis Pembayaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa (Pemkab Jombang)
GAJI ASN NAIK - Apel bersama yang melibatkan seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur pada Senin (10/03/2025) pagi di lapangan Pemkab Jombang. Pemkab Jombang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Adapun PPPK memiliki rentang gaji mulai Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta, menyesuaikan golongan I sampai XVII sebagaimana diatur dalam Perpres 11/2024.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem baru berbasis kinerja atau total reward system. Artinya, tunjangan dan insentif yang diterima ASN ke depan akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong produktivitas birokrasi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga penyuluhan
Baca Juga
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Dapil Surabaya Menguat, Jumlah Kursi Dewan Bisa Naik Jadi 55 pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Bongkar Sosok Wanita Lain yang Terima Aliran Dana Ridwan Kamil, Lisa Mariana Sentil KPK: Usut Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.