Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Tenang usai Rekaman CCTV Viral, Residivis Pencuri Toko Sembako di Jombang ini Menyerahkan Diri

Pelarian DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tak berlangsung lama. Setelah sempat kabur ke Bali, pria yang dikenal

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
RESIDIVIS PEMBOBOL TOKO - DTC (37) residivis pembobol toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat dihadirkan di Konferensi Pers Satreskrim Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (9/10/2025). Sempat kabut ke Bali usai mencuri hingga akhirnya pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri.  

Poin penting:

  • Tersangka: DTC (37), residivis asal Sumobito, Jombang.
  • Kejahatan: Pencurian dengan Pemberatan (membobol toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan).
  • Waktu: Selasa dini hari, 30 September 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pelarian DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tak berlangsung lama. Setelah sempat kabur ke Bali, pria yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian itu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa DTC sempat melarikan diri sehari penuh usai aksinya pembobolan toko sembako di depan Pasar Sumobito, Kecamatan Sumobito, Jombang yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

“Begitu tahu rekaman CCTV-nya tersebar luas, pelaku ketakutan dan memilih pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri. Ia mengaku tidak tenang selama pelarian,” ucap Margono saat konferensi pers di Halaman Kantor Satreskrim Mapolres Jombang pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Dirjen Cipta Karya Tinjau Ponpes Denanyar Jombang yang Punya Bangunan Berusia Lebih dari Seabad

Dari hasil pemeriksaan, DTC diketahui beraksi pada Selasa (30/9/2025) dini hari di toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan. Sebelum mencuri, ia terlebih dahulu datang beberapa kali ke toko berpura-pura berbelanja untuk memantau situasi.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli biasa. Ia membeli kebutuhan usaha seperti gula dan sirup, padahal sedang mengamati celah keamanan toko,” ujar Margono melanjutkan. 

Saat beraksi, DTC masuk lewat tembok belakang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis. Untuk mengelabui warga, ia mengenakan sebo dan mukena agar sulit dikenali. Dari lokasi, pelaku menggondol 86 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp400 ribu.

Barang curian itu kemudian dijual kepada pedagang lain seharga sekitar Rp1,5 juta. Kepada polisi, DTC mengaku hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, termasuk pinjaman daring.

“Motifnya murni ekonomi, karena terdesak kebutuhan dan banyak utang,” jelas Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu set mukena hijau, linggis, span skrup, nota pembelian rokok, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Puluhan bungkus rokok hasil curian juga berhasil dikembalikan kepada pemilik toko.

Kini DTC harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Aksi pencurian menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dan menyebabkan kerugian hampir Rp4 juta.

Baca juga: Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Pemilik toko bernama Muhammad Fauzi Ridwan mengungkapkan, ia baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat telepon dari penjaga toko. 

Saat diperiksa melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal tengah mencongkel pintu belakang toko dengan linggis sebelum akhirnya membawa kabur rokok dan sejumlah uang tunai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved