Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nur Hayati Kaget Diminta PLN Bayar Denda Listrik Rp7 Juta, Hidup Pas-pasan: Untuk Makan Saja Susah

Pelanggaran yang dilakukan Nur Hayati dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LISTRIK TETIBA DIPUTUS - Tangis Nur Hayati di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Ia terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN dan diminta membayar denda Rp6.944.015. 

"Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," tambahnya.

Masruroh pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sadarestuwati yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kabupaten Jombang.

"Matur suwun Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang, saya tidak mampu membayar tagihan Rp12,7 juta itu. Uang dari mana?" ucap Masruroh sembari terharu.

BANTU PENJUAL GORENGAN - Sadarestuwati, anggota DPR RI mengambil langkah cepat dengan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh sebesar Rp 12,7 juta, sekaligus mendorong pihak PLN untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput.
Sadarestuwati, anggota DPR RI mengambil langkah cepat dengan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh sebesar Rp12,7 juta. Sekaligus mendorong pihak PLN untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput. (Dok pdiperjuangan-jatim.com)

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo membenarkan permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.

"Sudah lunas di sistem kami, sehingga tidak ada permasalahan lagi," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).

Meskipun begitu, pihaknya belum menyampaikan secara detail terkait proses pelunasan tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun secara sistem sudah lunas. Memang ada data-data yang tidak bisa kita ungkap. Seperti transaksi, maupun ID pelanggan, itu merupakan data rahasia yang tidak bisa kita ungkapkan," ungkapnya.

Baca juga: Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry

Dirinya menjelaskan untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan listrik di rumah Masruroh yang lokasinya berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.

"Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA," katanya.

Pada intinya, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.

"Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai," bebernya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat serta para pelanggan PLN untuk bisa lebih safety menggunakan listrik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved