Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Alasan PLN Tetap Tagih Denda Rp7 Juta ke Buruh Bangunan Wasis, Sebut Ada Pelanggaran Golongan 2
Atas pelanggaran tersebut, istri Wasis, Nur Hayati, diminta membayar denda sebesar Rp6.944.015.
Ia diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp2.227.685, sedangkan sisanya dimasukkan kedalam tagihan listrik bulanan selama 12 bulan.
"Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan," ungkap Nur Hayati.
Menurut dia, listrik di rumahnya tersambung sejak tahun 2001, dengan atas nama suaminya, Wasis, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Dengan beban 900 KWH, Nur Hayati setiap bulan mempunyai tagihan listrik rata-rata Rp900.000.
"Tagihan per bulan stabil segitu Rp150.000, enggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu," ujar Nur Hayati.
Baca juga: Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur
Sementara itu, berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, yang sempat ditunjukkan dan dibaca Kompas.com, tertera alasan jatuhnya denda.
Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.
Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.
"PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik)," kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).
Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.
Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.
"Dalam kasus seperti yang dialami Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar," kata Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, dipastikan adanya pelanggaran kategori.
Sehingga PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp6.944.015.

Dusun Kejombon
Desa Dapur Kejambon
Kabupaten Jombang
Wasis
Nur Hayati
Dwi Wahyu Cahyo Utomo
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut |
![]() |
---|
Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.