Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang
Sidang Perdana Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Tampak Tenang dan Terima Dakwaan yang Dibacakan
Sidang perdana istri bunuh suami di Jombang, terdakwa Fauziah tampak tenang dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Selama sidang berlangsung, Fauziah tampak tenang dan tak banyak bicara.
Ketika diminta tanggapan atas dakwaan, ia langsung menyatakan menerima seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.
"Terdakwa menerima dakwaan, tidak mengajukan keberatan. Maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Hakim Ketua Putu Wahyudi sambil mengetukkan palu tanda penutupan sidang.
Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Jombang, Palupi Pusporini, membenarkan bahwa kliennya didakwa pasal berlapis.
Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu proses pembuktian dalam sidang lanjutan.
"Ancaman hukuman memang berat, termasuk hukuman mati. Tapi nanti akan dilihat dalam pembuktian apakah benar memenuhi unsur pembunuhan berencana atau ada hal lain yang meringankan," ujar Palupi usai sidang.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian maupun kondisi rumah kontrakan tempat korban ditemukan.
Perjalanan Kasus
Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak gempar pada Rabu (25/6/2025) pagi, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan.
Korban, yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial F alias Fauziah datang ke kantor polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya.
Pengakuan tersebut langsung memicu penyelidikan dan pengecekan ke rumah kontrakan tempat pasangan tersebut tinggal.
Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) merupakan istri siri yang tega habisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44).
Fauziah sempat minta bantuan karyawan korban, sampai harus berbohong agar aksinya tak terendus.
Lukman diketahui bekerja sebagai pengusaha mebel di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), menyebut jika Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan.
Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang
Multiangle
Running News
TribunBreakingNews
Kecamatan Mojoagung
istri bunuh suami di Jombang
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Simpan Jasad Suami 42 Hari, Istri Sempat Sebut Korban Mabuk, Karyawan Dimintai Tolong Memindahkan |
|
|---|
| Modus Licik Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Minta Bantuan Karyawan Korban dan Rela Berbohong |
|
|---|
| Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Cara Keji Istri Bunuh Suami di Jombang, Campur Minuman Pakai Potas Lalu Tikam Dada Korban |
|
|---|
| Sosok Istri Bos Mebel Simpan Jasad Suami 1 Bulan usai Membunuhnya, Kecurigaan Pemilik Toko Terbukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Fauziah-Priati-Ningsih-terdakwa-kasus-istri-bunuh-suami-siri-saat-menjalani-sidang-perdana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.