Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang

Sidang Perdana Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Tampak Tenang dan Terima Dakwaan yang Dibacakan

Sidang perdana istri bunuh suami di Jombang, terdakwa Fauziah tampak tenang dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus istri bunuh suami siri saat menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Terdakwa tenang saat persidangan dan menerima dakwaan yang dibacakan.  

Selama sidang berlangsung, Fauziah tampak tenang dan tak banyak bicara.

Ketika diminta tanggapan atas dakwaan, ia langsung menyatakan menerima seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Terdakwa menerima dakwaan, tidak mengajukan keberatan. Maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Hakim Ketua Putu Wahyudi sambil mengetukkan palu tanda penutupan sidang.

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Jombang, Palupi Pusporini, membenarkan bahwa kliennya didakwa pasal berlapis.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu proses pembuktian dalam sidang lanjutan.

"Ancaman hukuman memang berat, termasuk hukuman mati. Tapi nanti akan dilihat dalam pembuktian apakah benar memenuhi unsur pembunuhan berencana atau ada hal lain yang meringankan," ujar Palupi usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian maupun kondisi rumah kontrakan tempat korban ditemukan.

Perjalanan Kasus 

Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak gempar pada Rabu (25/6/2025) pagi, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan. 

Korban, yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial F alias Fauziah datang ke kantor polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya. 

Pengakuan tersebut langsung memicu penyelidikan dan pengecekan ke rumah kontrakan tempat pasangan tersebut tinggal.

Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) merupakan istri siri yang tega habisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44).

Fauziah sempat minta bantuan karyawan korban, sampai harus berbohong agar aksinya tak terendus. 

Lukman diketahui bekerja sebagai pengusaha mebel di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), menyebut jika Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved