Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang

Sidang Perdana Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Tampak Tenang dan Terima Dakwaan yang Dibacakan

Sidang perdana istri bunuh suami di Jombang, terdakwa Fauziah tampak tenang dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus istri bunuh suami siri saat menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Terdakwa tenang saat persidangan dan menerima dakwaan yang dibacakan.  

Fauziah meminta bantuan karyawan tersebut bukan untuk menghabisi Lukman, melainkan meminta bantuan untuk mengangkat dan memindahkan korban ke kamar setelah Fauziah melancarkan aksinya. 

Bahkan, Fauziah sampai harus berbohong ke karyawan yang tidak disebut identitasnya tersebut agar aksinya tidak terendus.

Fauziah mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar. 

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media. 

Setelah aksinya meracun Lukman, terjadi reaksi terhadap Lukman.

Kemudian terlapor menelepon saksi. Setelah saksi datang ke rumah kontrakan, terlapor dibantu oleh saksi untuk memindahkan korban ke kamar. 

RUMAH KONTRAKAN - Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak gempar, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Jasad korban yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat.
RUMAH KONTRAKAN - Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak gempar, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Jasad korban yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat. (Istimewa/Achmad Riza for TribunJatim.com)

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang, nah di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkapnya. 

Kekerasan terhadap korban ini juga dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian belakang kepala korban.

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala, itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," bebernya. 

Sementara untuk kandungan racun di dalam tubuh korban, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

"Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved