Dinas PUPR Jombang Tanggapi Perda Jasa Konstruksi yang Disiapkan DPRD

Pemerintah Kabupaten Jombang menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JASA KONTRUKSI - Imam Bustomi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, saat dikonfirmasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). 

"Harapannya, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Regulasi ini disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas hasil pembangunan di daerah.

Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.

Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.

"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).

Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung.

"Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah," ujarnya melanjutkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved