Berita Gresik

Mahkamah Pelayaran Kemenhub Datangi Gresik, Gelar Sosialisasi Pentingnya Peradilan Maritim

Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), galakkan sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Mahkamah Pelayaran memberikan sosialisasi di ruang rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), galakkan sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan ini, menekankan pentingnya peradilan maritim di Indonesia.

Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, mengatakan kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi.

Oleh karena itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting.

“Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Gus Yani Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Gresik, Pastikan Hak Anak dan Perempuan

Mahkamah Pelayaran, lanjut dia, garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran, yang tidak terakomodir.

Terutama hasil sosialisasi ini, ada masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik.

“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, bahwa kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” ujarnya.

Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. Agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang.

“Sehingga penahanan kapalnya, ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” jelasnya.

Diakuinya, pihaknya masih menyusun konsep penguatan kelembagaan. Lantaran tindak peradilan hanya berlaku kepada profesi nakhoda dan perwira kapal. Kedepannya, dengan adanya penguatan kelembagaan tersebut, nantinya akan ada dari empat unsur dalam Undang-undang Pelayaran, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencemaran lingkungan, ada ketentuan pidana dan denda.

“Akan tetapi saat ini eksekusi tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran dikarenakan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku” tandasnya.

“Kami harap dengan penguatan kelembagaan, penyelenggara bidang pelayaran bisa dengan cepat dan terlindungi dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan International Maritime Organization (IMO), yang merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal,” paparnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini pihaknya menekankan tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan
kapal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved