Dua Raperda Strategis Disetujui, DPRD Madiun Fokus Lindungi Pasar Rakyat
Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD telah disepakati DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun.
Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: Ngabuburit Ramadan di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, KAI Madiun Ingatkan Warga
“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menambahkan, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (Pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini.
“Regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM,” ujar Fery, Kamis (26/2/2026).
Dirinya menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.
“Banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.
Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membutuhkan waktu cukup panjang.
Dua Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.
“Kami berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” pungkas Fery.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
| Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit BPBD Jatim, Perkuat Logistik Bencana |
|
|---|
| Jakarta Pertamina Enduro Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska |
|
|---|
| Pria Sidoarjo Ditangkap Usai Menyalahgunakan BBM Subsidi, Modifikasi Mobil untuk Sedot Pertalite |
|
|---|
| Utang Teman Rp 2 Miliar Tak Kunjung Dibayar hingga 4 Tahun, Pengusaha Dipolisikan Teman Sendiri |
|
|---|
| Wabup Bojonegoro Soroti Ribuan Anak Putus Sekolah, Kepala Sekolah Diberi Target |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Madiun-Hari-Wuryanto-dan-pimpinan-DPRD-Kabupaten-Madiun.jpg)