Dua Raperda Strategis Disetujui, DPRD Madiun Fokus Lindungi Pasar Rakyat

Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
SEPAKAT - Bupati Madiun Hari Wuryanto dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, untuk dapat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif, di Ruang Sidang Utama. 

“Ini bagian dari sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Mas Hari Wur, sapaan lekatnya, menerangkan Raperda Penanaman Modal disusun guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

“Regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan.

Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kami atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved