Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Sensor Film Indonesia 'Jadul', LSF Akui Tertinggal Jauh dari Era Streaming dan OTT

Ketua Subkomisi Dialog Lembaga Sensor Film (LSF) Widayat S. Noeswa menegaskan bahwa regulasi perfilman

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
BIMTEK - Ketua Subkomisi Dialog Lembaga Sensor Film (LSF) Widayat S. Noeswa saat memberikan bimbingan teknis kepada pelaku perfilman di Malang Raya dalam sebuah kegiatan di Hotel Harris Malang pada Selasa (18/11/2025). 

Sedangkan Klasifikasi KPI, 7+, 13+ dan 18+.

"Karena perbedaan ini, sempat muncul kasus di Jawa Timur,"

"Film yang kami nyatakan lulus untuk 17 tahun, dianggap KPI sebagai 18 tahun sehingga harus tayang larut malam. Tapi stasiun TV menayangkannya sore hari, akhirnya diprotes," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS Dorong Penguatan Koperasi di Kota Malang untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini datang dari platform digital dan layanan streaming. 

Tidak seperti televisi atau bioskop, OTT belum memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan kontennya ke LSF.

"Secara undang-undang sebenarnya ada payungnya, tapi peraturan pemerintah dan aturan teknisnya belum ada. Jadi kami tidak bisa memaksa," jelasnya.

Meski begitu, LSF terus mendorong kesadaran operator OTT untuk melakukan sensor mandiri. 

Sejumlah platform seperti Netflix, Vidio, dan Vision+ disebut mulai mengirimkan konten original series mereka ke LSF secara sukarela, meskipun tidak semua.

LSF dan KPI saat ini tengah mengupayakan revisi undang-undang perfilman dan penyiaran.

Namun proses itu disebut tidak mudah karena harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan melibatkan banyak kementerian.

"Regulasi ini sudah belasan tahun tidak direvisi. Saking lamanya, kami pernah disindir, LSF ini ngapain saja selama 19 tahun? Sementara industri terus berubah," bebernya.

LSF juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan riset klasifikasi usia di sepuluh kota besar, agar menentukan batasan usia yang lebih tepat dan relevan dengan perkembangan sosial saat ini.

"Tanpa tekanan publik, proses revisi ini akan berjalan sangat lama,"

"Karena itu kami mendorong semua pihak untuk peduli," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved