Aksi Nekat Maling di Poncokusumo Malang Panen 184 Kg Jeruk di Kebun Orang
Aksi pencurian jeruk meresahkan petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dalam hal ini, terduga pelaku berinisial SYT (50)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial SYT (50) diamankan polisi karena mencuri jeruk di kebun warga di Poncokusumo, Malang.
- Pelaku mengambil jeruk seberat 184 kilogram dengan cara masuk ke kebun pada dini hari.
- Polres Malang menyebut aksi pencurian dipicu faktor ekonomi, dengan kerugian korban sekitar Rp2,7 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi pencurian jeruk meresahkan petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam hal ini, terduga pelaku berinisial SYT (50) warga Desa Jambersari, Kecamatan Poncokusumo, berhasil diamankan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan terduga pelaku diamankan kemarin Selasa (31/3/2026).
Ia diamankan setelah menjarah jeruk di kebun milik MKR (55) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Kami medapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian jeruk di kebun Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo kemarin Selasa," kata Bambang, Rabu (1/4/2026).
Bambang menjelaskan kronologi pencurian ini terjadi sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu korban dihubungi oleh saksi RDW (53) telah mengamankan pelak di rumahnya karena ketahuan mencuri jeruk di kebun milik korban.
Selanjutnya, saksi menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Poncokusumo. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas menuju ke rumah saksi.
Baca juga: Modus Penipuan Beli Jeruk Tanpa Bayar di Malang Dikuak Polisi, ini 7 Lokasi Kejahatannya
"Saksi menyampaikan bahwa terduga pelaku melakukan aksi pencurian sekira pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Poncokusumo untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berangkat dari rumah menuju ke kebun milik korban menggunakan sepeda motor seorang diri. Sesampainya di lokasi, ia memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam dengan membuka pagar dengan cara melepaskan kawat. Pelaku pun berhasil masuk dan memanen buah jeruk sebanyak satu karung dengan berat 184 kilogram.
Namun aksi korban ini diketahui oleh warga. Sehingga ia diamankan di rumah milik saksi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.
| Harga Bahan Bakar Melonjak, Anggaran BBM DLH Kota Malang Terancam Habis pada September 2026 |
|
|---|
| Pelaku Usaha di Malang Diharapkan Berikan Data Riil kepada Petugas Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Universitas Negeri Malang Jadi Tuan Rumah AFRASIA, Perkuat Kerja Sama Riset Negara Berkembang |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: 31 Wisatawan Pantai Wedi Awu Malang Positif Narkoba hingga Menantu Bunuh Mertuanya |
|
|---|
| Cerita soal Sulirno, Pedagang Lansia di Pinggir Pasar Kebalen Malang yang Pulang Seminggu Sekali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-kepolisian-Polsek-Poncokusumo-melakukan-olah-TKP-Dusun-Pabrikan.jpg)