Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan

Non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tribun Jatim/Bobby Koloway
PENYERAHAN SK PPPK - Ilustrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:

  • Formasi teknis
  • Formasi guru
  • Formasi tenaga kesehatan

Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

Baca juga: Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025

3. Mengunduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.

Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved