Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Aktif Kembali Jadi Anggota Dewan: Partai Takut

Mulai dari, NasDem, PAN dan Partai Golkar melakukan penonaktifan anggotanya. Tiga partai itu menonaktifkan 5 anggota DPR RI periode 2024-2029.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/HERUDIN
DINONAKTIFKAN - Demonstran bentrok dengan polisi di sekitar Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ternyata Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir masih bisa aktif kembali jadi anggota DPR RI meski sudah dinonaktifkan. 

Meski begitu, menurut Toto, momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

“Ada perubahan sistem nggak? Ada perubahan aturan nggak? Mereka nanti memberikan laporan nggak? Absensi, memberikan laporan enggak tentang dana reses? Kalau partai memang niat, partai bisa menjadi wadah untuk kemudian membuat aturan-aturan baru yang kemudian membuat masyarakat bisa percaya bahwa memang ada perubahan di situ.” jelas Toto.

Ia menilai masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekedar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya.

“Menurut saya, problem kemarahan publik tidak sekedar ada di lembaga legislatif, tapi ada di beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujar Toto.

“Ketika ingin menyampaikan saran dan masukan (tidak bisa melakukannya -red), karena anggota DPR nggak menjalankan fungsi pengawasannya. Kenapa? Karena sudah deal ketumnya dengan presiden. Kenapa? Karena sudah dibagi jatah menteri. Pada titik itu, semua akan menjadi mandul,” katanya.

Anggota DPR nonaktif dapat gaji sesuai Aturan
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.TV.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.

Pasalnya anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved