Berita Viral
5 DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Aktif Kembali Jadi Anggota Dewan: Partai Takut
Mulai dari, NasDem, PAN dan Partai Golkar melakukan penonaktifan anggotanya. Tiga partai itu menonaktifkan 5 anggota DPR RI periode 2024-2029.
Meski begitu, menurut Toto, momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.
“Ada perubahan sistem nggak? Ada perubahan aturan nggak? Mereka nanti memberikan laporan nggak? Absensi, memberikan laporan enggak tentang dana reses? Kalau partai memang niat, partai bisa menjadi wadah untuk kemudian membuat aturan-aturan baru yang kemudian membuat masyarakat bisa percaya bahwa memang ada perubahan di situ.” jelas Toto.
Ia menilai masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekedar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya.
“Menurut saya, problem kemarahan publik tidak sekedar ada di lembaga legislatif, tapi ada di beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujar Toto.
“Ketika ingin menyampaikan saran dan masukan (tidak bisa melakukannya -red), karena anggota DPR nggak menjalankan fungsi pengawasannya. Kenapa? Karena sudah deal ketumnya dengan presiden. Kenapa? Karena sudah dibagi jatah menteri. Pada titik itu, semua akan menjadi mandul,” katanya.
Anggota DPR nonaktif dapat gaji sesuai Aturan
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.
Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.TV.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.
Pasalnya anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Tinggal Ketuk Palu Setuju, Tompi Nyaris Tergoda Masuk Partai Padahal sudah Ketemu Petinggi |
![]() |
---|
Air Mata Ayah Rheza Harus Relakan Kematian Anak Diduga Dipukuli Aparat, Kapolda DIY: Apakah Benar? |
![]() |
---|
Jadwal Sekolah Daring PAUD TK SD SMP di Surabaya, Kediri dan Kota Lainnya Pasca Aksi Demo |
![]() |
---|
Ikut Dijarah Massa, Nilai Ijazah Sahroni Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Pancasila |
![]() |
---|
Alasan TikTok Matikan Live saat Demo di Indonesia, Menkomdigi Jawab Isu Dugaan Imbauan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.