Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kompol Cosmas Menangis Minta Maaf ke Keluarga Affan, Ayah Driver Ojol: Cukup Anak Saya Jadi Korban

Kompol Cosmas menangis meminta maaf kepada keluarga Affan. Ia juga telah diberhentikan secara tidak hormat.

KOLASE ISTIMEWA dan Tangkapan layar/KOMPAS.com
PERMINTAAN MAAF - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam. Ia dipecat tak hormat. 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas kini menjalani sidang.

Satu dari tujuh anggota Brimob dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas menangis meminta maaf kepada keluarga Affan.

Ia juga telah diberhentikan secara tidak hormat.

Kompol Cosmas mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.

Dalam sideng tersebut, Kompol Cosmas mengenakan seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya untuk terakhir kalinya, lantaran karier telah berakhir.

Baca juga: Didesak Mundur usai Insiden Ojol Affan, Kapolri Listyo Sigit Siap Jika Diperintah Presiden

Kompol Cosmas merupakan anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), pada Kamis (28/8/2025) malam.

Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kompol Cosmas dalam sidang, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," sambungnya.

Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Dipecat karena Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Niat Membuat Celaka

Tidak berniat mencelakakan korban

Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam itu.

Media sosial menjadi tempatnya mengetahui bahwa Affan Kurniawan tewas akibat rantis Brimob yang ditumpanginya.

"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas.

Tangis dan air matanya mulai mengalir ketika dirinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri.

Dengan suara yang perlahan sesenggukan, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas.

"Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," sambungnya hingga tangisnya tak terbendung lagi.

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar)

Diberhentikan tidak hormat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Kompol Cosmas.

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.

"Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya.

Selain Kompol Cosmas, terdapat tujuh orang polisi lain yang terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dia juga dipecat.

“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Baca juga: Keluarga Affan Driver Ojol Dapat Rumah Lengkap Perabotan Siap Dihuni, Sudah Atas Nama Ibunya

"Cukup anak saya jadi korban"

Sebelum Kompol Cosmas diberhentikan secara tidak hormat, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum," kata Zulkifli di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Zulkifli juga meminta semua pihak menyerahkan kasus kematian anaknya ke aparat berwenang.

Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.

Ia meminta agar proses hukum kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal.

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," ujar Zulkifli.

"Saya mau minta keadilan saja," sambungnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved