Berita Viral
Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek
Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI.
Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025) yang diunggah situs MPR RI.
Diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset termasuk dalam tuntutan rakyat dalam demonstrasi belakangan ini.
RUU Perampasan Aset sendiri bisa merampas harta yang diduga didapat dari tindak pidana seperti korupsi, judi online, hingga penjualan narkoba.
Namun demikian RUU tersebut telah mangkrak di DPR RI selama hampir 17 tahun sejak masuk Prolegnas pada tahun 2008 lalu.
Pada DPR RI periode 2024-2029 pembahasannya malah terkesan mundur karena masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
Padahal RUU Perampasan Aset bukan hanya bisa merampas harta koruptor namun juga bisa merampas harta yang didapat dari kejahatan investasi bodong, judi online, hingga narkoba.
Bambang Soesatyo pun sempat mengakui RUU Perampasan Aset bisa menambah pemasukan negara hingga Rp1000 triliun hanya dari kasus korupsi saja.
Hal itu bisa dilihat dari berbagai macam kerugian negara yang ditimbulkan belakangan ini karena kasus korupsi.
“Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan,” tulis Bambang Soesatyo dalam keterangannya, seperti dilansir dari WartaKota.
Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset, Minta Ketua DPR RI Puan Maharani
Misalnya saja kasus korupsi Pertamina yang diprediksi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun apabila dihitung dari 2018 hingga 2023.
Ada juga kasus korupsi PT Timah yang kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
“Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah,”
“Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas,” jelas Bambang.
Namun demikian politisi Partai Golkar itu berdalih pengesahan RUU Perampasan Aset harus menunggu pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya hal ini untuk menghindari potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP.
Padahal diketahui saat ini Indonesia saat membutuhkan uang tersebut.
Mengingat saat ini utang RI akhir tahun 2024 adalah Rp 10.269 triliun.
Baca juga: Merespons Gejolak Aksi Demonstrasi, Aktivis 98 Jawa Timur Sebut Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset
Hal ini tentunya membuat pemerintah melakukan banyak efisiensi demi mengalihkan APBN ke hal lebih penting seperti makan bergizi gratis (MBG).
Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, harta rampasan tersebut bisa saja digunakan untuk pemasukan sejumlah program dan kebijakan di Republik Indonesia.
Sebab dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dibuat tahun 2012 dijelaskan bahwa harta rampasan tindak pidana itu bisa disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Nantinya penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani disebut berjanji akan membahas RUU Perampasan Aset setelah penjarahan rumah anggota DPR RI dilakukan masyarakat pada Sabtu (30/8/2025).
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.
RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.
Dari berkas yang dibagikan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dibagikan berkas laporan akhir naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Dalam berkas yang disusun tahun 2012 itu dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menggagas undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan didahului definisi dari istilah khusus yang akan digunakan dalam rumusan ketentuan umum undang-undang antara lain: aset, aset tindak pidana, perampasan aset tindak pidana (perampasan aset), penelusuran, pemblokiran, penyitaan, penyidik, pengelola aset tindak pidana, lembaga pengelola aset tindak
pidana, dokumen, setiap orang, korporasi, dan menteri.
Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana.
Negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.
Selain itu, RUU Perampasan Aset mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian.
Kemudian pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.
Terkait aset tindak pidana yang dirampas, akan ada batasannya.
Aset yang dapat dirampas oleh negara adalah aset senilai Rp100 juta ke atas serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.
RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset.
Dengan demikian, kerugian yang diderita oleh negara bisa diminimalisasi agar tidak terlalu besar/signifikan.
RUU ini tidak hanya dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi.
RUU ini juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan atau tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, pengrusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang.
Adapun Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diperoleh
atau diduga dari tindak pidana yaitu
Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Menunda
a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari
kekayaan tersebut;
b. Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c. Aset lainnya yang sah sebagai pengganti Aset Tindak Pidana; atau
d. Aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset juga bisa menjaring para pejabat yang memiliki aset tidak seimbang dengan penghasilan.
Dalam Ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini, juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas.
Selain itu apabila RUU Perampasan Aset ini disahkan, negara juga bisa melakukan penelusuran aset para pejabat.
Di mana kewenangan melakukan penelusuran dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem) diberikan kepada penyidik atau penuntut umum.
Dalam melaksanakan penelusuran tersebut, penyidik atau penuntut umum diberi wewenang untuk meminta Dokumen kepada setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah.
Pun negara bisa melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: Pengamat Heran Prabowo Subianto Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Anggap Blunder Bagi Polri
Dalam ketentuan ini diberikan juga kewenangan kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi objek yang dapat dirampas yang akan diatur dalam undang-undang.
Bahkan negara bisa merampas aset tindak pidana terhadap terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
RUU ini juga mengatur Permohonan Perampasan Aset, Tata Cara Pemanggilan, Wewenang Mengadili, Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Pengelolaan Aset, Tata Cara Pengelolaan Aset, Ganti Rugi dan/atau Kompensasi, Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga, Kerjasama Internasional penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana, Pendanaan, hingga Ketentuan Peralihan.
Ketentuan Peralihan ini mengatur Aset Tindak Pidana yang telah disita atau dirampas diserahkan pengelolaanya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan sampai terdapat penugasan atau pembentukan LPA berdasarkan Undang-Undang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset dis
anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
demonstrasi
RUU Perampasan Aset
Puan Maharani
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Curhat Orang Tua Siswa Dapat Menu MBG Telur Setipis Kertas, Wadah Ditarik Duluan |
![]() |
---|
Mutasi Dokter 3 Kali dalam Sebulan Meski Kompeten, Sudewo Juga Turunkan PNS Eselon II Jadi Staf |
![]() |
---|
Ketua DPRD Minta Tak Direkam usai Diduga Pegang Botol Miras, Ngamuk ke Pria yang Bawa Ponsel |
![]() |
---|
Penasihat Ahli Kapolri Kuak Taktik Perusuh Beraksi saat Demo, Ada 1 Situasi Khusus yang Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Cerita Driver Ojol Dapat 5 Kali Traktiran dari Warga Malaysia saat Demo, Dibagikan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.