Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Penyebab 21 Tahun Berlalu Kasus Munir Tetap Tak Bisa Diselesaikan oleh Negara?

Apa sebenarnya penyebab negara tak kunjung menyelesaikan kasur kematian Munir?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS MUNIR - Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-505 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Dalam aksinya selain meminta pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, juga untuk memperingati 13 tahun dibunuhnya Munir Said Thalib. 

Harapan datang dari presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berjanji akan mengusut lebih lanjut kasus kematian Munir.

Penyidikan berlangsung, Mabes Polri memanggil dan memeriksa delapan kru pesawat Garuda Indonesia yang terbang bersama dengan Munir.

Penyidikan dilakukan usai banyaknya desakan dari LSM agar pemerintah segera melakukan investigasi.

SBY juga mengesahkan Tim Pencarian Fakta (TPF) kematian Munir pada 23 Desember 2004.

Baca juga: Mendagri Larang Pejabat Flexing, Walikota Eri Cahyadi: Pejabat Pemkot Surabaya Terbiasa Sederhana

Segelintir kisah munir tersebut sungguh memilukan karena hingga kini negara belum benar-benar hadir untuk menyelesaikannnya.

Dalam melakukan tugasnya, TPF menilai bahwa Mabes Polri terlalu lamban dalam mengusut kematian Munir.

TFP juga menyampaikan bahwa pihak Garuda Indonesia terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

Tim bentukan SBY itu menduga, ada oknum dari pihak maskapai yang memalsukan surat penugasan pilot Garuda Indonesia bernama Pollycarpus Budihari Priyanto yang terbang bersama Munir menuju Amsterdam.

TPF menduga ada indikasi kejahatan konspiratif dalam kasus pembunuhan Munir karena ada kecurigaan keterlibatan oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi Garuda.

Pollycarpus kemudian dipanggil Mabes Polri untuk bersaksi. Dalam pemeriksaan, TPF menemukan fakta baru bahwa ada 6 calon tersangka di mana 4 di antaranya berasal dari Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, TPF juga mencium adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN).

BIN diduga memberikan instruksi ke Pollycarpus untuk menghabisi Munir.

Pollycarpus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijatuhi vonis 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005, setahun setelah meninggalnya Munir.

Selain Pollycarpus, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan juga divonis satu tahun penjara karena dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.

Baca juga: 9 Ton Beras Oplos Campur Pakan Ternak, Cara Culas Pedagang Raup Untung Terbongkar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved