Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Belawan
KORUPSI DANA BOS - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA yang ditahan kejaksaan pada Senin (8/9/2025). Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta. 

Namun, mereka khawatir kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

Baca juga: Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut

Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jambi, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita didatangi sejumlah guru dari SMP Negeri 7 Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025) pagi.

Indra menjelaskan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Selain itu, para guru juga meminta Ombudsman RI mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Tadi kita arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan proses hukum,” ungkapnya.

“Kami juga meminta agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapat informasi serta kepastian hukum,” tambahnya, seperti dilansir dari TribunJambi.

Terpisah, salah seorang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mengungkapkan sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan SPJ dana BOS tahun anggaran 2024.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Setelah pemeriksaan, baru kita tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar guru tersebut.

Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 65 juta.

Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum.

“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).

Baca juga: Eks Kepala Sekolah & Bendahara Korupsi Dana BOS Rp785 Juta, Baru Ketahuan setelah 4 Tahun

Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved