Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Belawan
KORUPSI DANA BOS - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA yang ditahan kejaksaan pada Senin (8/9/2025). Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta. 

Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari.

Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba.

Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.

“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved