Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022
Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Belawan
KORUPSI DANA BOS - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA yang ditahan kejaksaan pada Senin (8/9/2025). Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.
Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari.
Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.
Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba.
Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.
“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
kepsek korupsi dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
SMA Negeri 16 Medan
Sumatera Utara
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Remaja Pramuka Jember Ramaikan Prestasi Penegak Jatim 2025 di Malang |
![]() |
---|
Kesal Ibu Menikah Lagi, Kakak Adik Nekat Habisi Nyawa Ayah Tiri di Bangkalan |
![]() |
---|
Ternyata Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami-Istri, Pengadilan Agama: Ikrar Cerai Bisa Gugur |
![]() |
---|
Baru Dua Pekan Menjabat, Dirtek PSSI Alexander Zwiers Pantau Latihan Persebaya |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Bui Seumur Hidup - Kebakaran Kos 3 Lantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.