Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Pukul Warga Sendiri, Kades Jadi Tersangka, Diberi Waktu 1 Bulan Tak Minta Maaf

Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan. Ia menganiaya warganya sendiri.

KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KADES ANIAYA WARGA - Ilustrasi kasus kades aniaya warga sendiri. Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan. Ia menganiaya warganya sendiri. Kades tersebut ialah Joni Midarling (49), Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan.

Ia menganiaya warganya sendiri.

Kades tersebut ialah Joni Midarling (49), Kepala Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kades Joni sempat diberi waktu satu bulan oleh korban, Adi Ardiyanto untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf.

Namun Kades Joni tak kunjung melakukannya, hingga Adi akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Sosok Kades Barno Buat Program Warga Bayar Pajak Pakai Pisang, Per Kg Dinilai Rp 5 Ribu

Kades jadi tersangka penganiayaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan Kades Joni sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudyah Wardhana membenarkan adanya penetapan tersangka ini.

Penetapan tersangka terhadap Kades Jenggalu aktif tersebut dilakukan Ditreskrimum pada 28 Agustus 2025 lalu.

"Benar telah ditetapkan tersangka Kades Jenggalu oleh Ditreskrimum. Penetapan tersangka dilakukan 28 Agustus 2025 lalu," terang Andy Pramudyah saat dikonfirmasi Tribun Bengkulu, Rabu siang (10/9/2025).

Dijelaskan Andy Pramudyah, penetapan tersangka Kades Jenggalu sesuai Surat Ketetapan Ditreskrimum Nomor: S.tap/67/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025.

"Pemberitahuan penetapan tersangka ini telah disampaikan ke Kejati Bengkulu, untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas.

KADES JENGGALU TERSANGKA – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudyah Wardhana saat dikonfirmasi Rabu siang (10/9/2025) menyampaikan penetapan Kades Jenggalu Joni Midarling sebagai tersangka kasus penganiayaan.
KADES JENGGALU TERSANGKA – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudyah Wardhana saat dikonfirmasi Rabu siang (10/9/2025) menyampaikan penetapan Kades Jenggalu Joni Midarling sebagai tersangka kasus penganiayaan. (HO/TribunBengkulu.com)

Sesuai surat Ditreskrimum, kata Andy Pramudyah, Kades Jenggalu terlibat perkara penganiayaan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana subsider Pasal 352 KUHPidana.

"Proses hukumnya tetap berjalan sesuai tahapnya," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved