Berita Viral
Imbas Pukul Warga Sendiri, Kades Jadi Tersangka, Diberi Waktu 1 Bulan Tak Minta Maaf
Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan. Ia menganiaya warganya sendiri.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi tersangka penganiayaan.
Ia menganiaya warganya sendiri.
Kades tersebut ialah Joni Midarling (49), Kepala Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Kades Joni sempat diberi waktu satu bulan oleh korban, Adi Ardiyanto untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf.
Namun Kades Joni tak kunjung melakukannya, hingga Adi akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Kades Barno Buat Program Warga Bayar Pajak Pakai Pisang, Per Kg Dinilai Rp 5 Ribu
Kades jadi tersangka penganiayaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan Kades Joni sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudyah Wardhana membenarkan adanya penetapan tersangka ini.
Penetapan tersangka terhadap Kades Jenggalu aktif tersebut dilakukan Ditreskrimum pada 28 Agustus 2025 lalu.
"Benar telah ditetapkan tersangka Kades Jenggalu oleh Ditreskrimum. Penetapan tersangka dilakukan 28 Agustus 2025 lalu," terang Andy Pramudyah saat dikonfirmasi Tribun Bengkulu, Rabu siang (10/9/2025).
Dijelaskan Andy Pramudyah, penetapan tersangka Kades Jenggalu sesuai Surat Ketetapan Ditreskrimum Nomor: S.tap/67/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025.
"Pemberitahuan penetapan tersangka ini telah disampaikan ke Kejati Bengkulu, untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas.
Sesuai surat Ditreskrimum, kata Andy Pramudyah, Kades Jenggalu terlibat perkara penganiayaan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana subsider Pasal 352 KUHPidana.
"Proses hukumnya tetap berjalan sesuai tahapnya," imbuhnya.
Kepala Desa
Bengkulu
penganiayaan
kades
Joni
Kades Aniaya Warga
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid, CCTV Rekam Tingkah Bejat Pelaku ketika Korban Sujud |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Karena Tersengat Lebah, Anak Lain Dirawat Intensif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-aniaya-warganya-sendiri.jpg)