Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi yang Suruh Warga Lepas Maling Agar Tak Repot, Korban Khawatirkan Dendam

Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
POLISI TOLAK LAPORAN - Tangkapan layar video polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling yang tertangkap dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya merilis kasus maling motor ini pada 10 September 2025. 

Video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co. 

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025. 

Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor. 

Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama. 

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)." dikutip dari Tribunnews via TribunJateng. 

"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut. 

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video. 

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban. 

Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku. 

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri. 

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti. 

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang." 

"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan." 

"Mau apa tidak?" tanya oknum itu. 

Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved