Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi yang Suruh Warga Lepas Maling Agar Tak Repot, Korban Khawatirkan Dendam

Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
POLISI TOLAK LAPORAN - Tangkapan layar video polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling yang tertangkap dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya merilis kasus maling motor ini pada 10 September 2025. 

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya. 

Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban. 

Pencuri Ditangkap 

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan. 

Kapolres Metro Bekasi, 
Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat. 

Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00. 

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini. 

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang. 

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi. 

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." 

Kasus Pencurian Lain 

Pemilik kaget uang Rp 800.000 di etalase konternya raib. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved