Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi yang Suruh Warga Lepas Maling Agar Tak Repot, Korban Khawatirkan Dendam

Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
POLISI TOLAK LAPORAN - Tangkapan layar video polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling yang tertangkap dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya merilis kasus maling motor ini pada 10 September 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video polisi suruh warga lepas maling yang tertangkap

Warga yang menjadi korban berniat melapor ke Polsek Cikarang Utara. 

Namun polisi itu justru menolak menerima pencuri yang ditangkap warga tersebut dan menyuruh melepaskannya. 

Alasannya, jika maling itu diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban.

Diketahui, Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap viral, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja. 

Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri. 

"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian

Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara. 

Dia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral. 

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya. 

Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan. 

"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Viral Pencurian Sekolah SD di Lumajang, Maling Bobol Pintu, Laptop hingga LCD Proyektor Raib

Video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co. 

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025. 

Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor. 

Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama. 

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)." dikutip dari Tribunnews via TribunJateng. 

"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut. 

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video. 

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban. 

Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku. 

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri. 

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti. 

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang." 

"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan." 

"Mau apa tidak?" tanya oknum itu. 

Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam. 

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya. 

Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban. 

Pencuri Ditangkap 

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan. 

Kapolres Metro Bekasi, 
Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat. 

Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00. 

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini. 

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang. 

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi. 

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara." 

Kasus Pencurian Lain 

Pemilik kaget uang Rp 800.000 di etalase konternya raib. 

Kamera CCTV ternyata merekam pencuri yang beraksi hanya hitungan detik.
Meski CCTV sulit mengenali wajah pelaku yang mengenakan kemeja warna biru gelap dari samping. 

Peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 20 Agustus 2025 sore sekitar pukul 15:35 WIB. 

Dari rekaman CCTV memang sulit mengenali wajah pelaku dari samping, pelaku memakai kemeja warna biru gelap. 

Kondisi di konter handphone sedang kosong karena pemilik sedang berada ruang sebelahnya. 

Kemudian tangan pelaku langsung masuk meraih uang di dalam etalase dan kabur hanya dalam hitungan detik 

Saat dijumpai, Widya (31) pemilik konter mengatakan saat itu ia sedang menyalin bensin di ruang sebelah konter handphone.  

Lalu mendengar suara motor berhenti di depan konter. 

"Saya lagi mindahi bensin ke botol di sebelah, terus ada suara motor berhenti  saya tanya anak ada yang beli tidak. Tapi tidak digubris, pelaku juga tidak memanggil mau beli atau mau apa," ujar Widya, Sabtu (23/8/2025). 

Baca juga: Maling Amatir di Madiun Mendadak Masuk Rumah Minta Berkas lalu Bawa Motor, Berujung Dihajar Warga

Setelah beberapa menit kemudian, Widya kembali dan melihat posisi etalase yang semulanya tertutup jadi terbuka. 

"Etalase sudah terbuka terus uangnya sisa Rp 100 ribuan lagi. Pas dicek rekaman CCTV ternyata benar dari suara mesin motor yang berhenti tadi. Setelah saya hitung ada Rp 800 ribu uang yang diambil pelaku," katanya. 

Widya berencana akan melapor ke polisi setelah mendapat rekaman CCTV yang menampilkan nopol kendaraan dan wajah pelaku secara jelas. 

"Kalau sekarang belum (lapor polisi). Saya mau cari CCTV tetangga yang rekam kendaraan dan wajah pelaku, " katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved